JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi berbagi uang baru kepada anak-anak dan keluarga menjadi momen yang dinanti. Kebiasaan ini mendorong meningkatnya permintaan terhadap uang pecahan kecil, sehingga jasa penukaran uang pun bermunculan di berbagai tempat, terutama di pinggir jalan. Namun, praktik ini sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukumnya dalam Islam, khususnya ketika terdapat selisih atau tambahan dalam penukarannya.
Dalam kajian fiqih muamalah, persoalan ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Para ulama memandang praktik penukaran uang dari sudut yang berbeda-beda, sehingga menghasilkan kesimpulan hukum yang beragam. Perbedaan ini berakar pada cara melihat objek akad atau yang dikenal dengan istilah ma’qud ‘alaih.
Masalah praktik penukaran uang ini cukup pelik. Praktik ini dapat dilihat dari dua sudut. Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma’qud ‘alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.
Dalam Islam, riba terjadi ketika ada pertukaran barang ribawi sejenis dengan tambahan yang tidak dibenarkan. Uang termasuk dalam kategori barang ribawi, sehingga penukaran uang dengan nominal yang berbeda tanpa alasan yang sah dapat masuk dalam kategori riba. Misalnya, menukar Rp100.000 dengan pecahan kecil namun hanya menerima Rp90.000, maka selisih tersebut berpotensi dianggap sebagai riba jika dilihat dari sudut pertukaran uang semata.
Tetapi kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma’qud ‘alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah.
Ijarah sendiri merupakan akad sewa atau jasa, di mana seseorang mendapatkan imbalan atas layanan yang diberikan. Dalam konteks ini, penyedia jasa penukaran uang tidak menjual uang dengan harga berbeda, melainkan menawarkan kemudahan, kepraktisan, dan akses kepada uang pecahan kecil yang sulit diperoleh.
Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba sebagai keterangan Kitab Fathul Mujibil Qarib
Pandangan ini menjadi dasar bagi sebagian ulama yang membolehkan praktik penukaran uang dengan tambahan, selama tambahan tersebut dipahami sebagai upah jasa, bukan sebagai selisih nilai tukar uang. Dengan kata lain, yang dibayar oleh masyarakat adalah layanan, bukan kelebihan nominal uang itu sendiri.
Perbedaan orang dalam memandang masalah ini muncul karena perbedaan mereka dalam memandang titik akad penukaran uang itu sendiri (ma’qud ‘alaih). Sebagian orang memandang uang sebagai barang yang dipertukarkan. Sementara sebagian orang memandang jasa orang yang menyediakan jasa penukaran. Tetapi terkadang barang itu sendiri mengikut sebagai konsekuensi atas akad jasa tersebut sebagai keterangan Nihayatuz Zein
Dari sini dapat dipahami bahwa perbedaan hukum bukan semata-mata karena perbedaan dalil, tetapi juga karena perbedaan dalam memahami struktur akad. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dan memahami konteks praktik yang dilakukan.
Selain itu, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar praktik ini tetap berada dalam koridor yang dibolehkan. Pertama, harus ada kejelasan bahwa tambahan yang diberikan merupakan biaya jasa, bukan selisih nilai tukar uang. Kedua, harus ada kerelaan dari kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan. Ketiga, transaksi dilakukan secara transparan tanpa penipuan atau manipulasi.
Soal tarif jasa penukaran uang ini memang tidak diatur di dalam fiqih. Tarif jasa disesuaikan dengan kesepakatan atau keridhaan antara kedua belah pihak. Dalam praktiknya, besaran biaya jasa sering kali mengikuti kondisi pasar, lokasi, dan tingkat kesulitan memperoleh uang pecahan kecil.
Meski demikian, praktik di lapangan sering kali tidak seragam. Ada penyedia jasa yang menetapkan tarif tinggi tanpa kejelasan akad, sehingga berpotensi menimbulkan keraguan hukum. Oleh karena itu, kami menyarankan pemerintah untuk memberikan tarif referensi untuk jasa penukaran uang di tepi jalan mengingat praktik ini terus berulang setiap tahun.
Dengan adanya panduan atau regulasi, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari praktik yang merugikan. Di sisi lain, para penyedia jasa juga memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan usahanya.
Praktik tukar uang baru menjelang Lebaran pada dasarnya tidak serta-merta haram atau halal secara mutlak. Hukumnya bergantung pada bagaimana akad tersebut dipahami dan dijalankan. Selama ditempatkan sebagai jasa yang jelas dan dilakukan dengan prinsip keadilan serta kerelaan, maka praktik ini dapat dibolehkan. Namun, jika mengandung unsur riba, maka sebaiknya dihindari demi menjaga keberkahan dalam bermuamalah. (ACH)