Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/4/2026). Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang terjerat kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, akhirnya bernapas lega. Majelis hakim mengetok palu vonis bebas, menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam amar putusannya menegaskan bahwa Amsal tidak bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Hakim memerintahkan agar hak-hak Amsal dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya segera dipulihkan.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Yusafrihardi.
Titik Terang di Balik “Angka Wajar” vs “Karya Kreatif”
Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu sensitif: kriminalisasi karya kreatif. Jaksa sebelumnya menduga adanya mark-up karena harga penawaran Amsal (Rp30 juta per desa) melebihi audit Inspektorat yang mematok harga wajar Rp24,1 juta.
Namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum yang kuat:
-
Tiadanya Standar Baku: Sektor ekonomi kreatif bergantung pada konsep dan kualitas, bukan sekadar hitungan teknis materiil.
-
Kontrak yang Sah: Perjanjian antara Amsal dan para Kepala Desa hanya memuat kesepakatan nominal biaya, tanpa rincian teknis yang dilanggar.
-
Audit Dikesampingkan: Hakim menilai hasil audit kerugian negara tidak relevan karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum secara kaku dalam kontrak kerja.
Tangis Pecah: “Ini Kemenangan Pejuang Kreatif Indonesia!”
Usai persidangan, tangis Amsal pecah. Baginya, vonis ini bukan sekadar urusan kebebasan pribadi, melainkan sinyal aman bagi seluruh pelaku industri kreatif di tanah air agar tidak lagi dihantui rasa takut saat berkarya untuk pemerintah.
“Air mata ini adalah air mata kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Saya percaya momentum ini adalah untuk kebangkitan ekonomi kreatif,” ujar Direktur CV Promiseland tersebut dengan suara bergetar.
Amsal juga secara khusus menyampaikan apresiasinya kepada pucuk pimpinan negara. “Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus bagi kami para pekerja kreatif,” ucapnya.
Menanggapi kekalahan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan masih “pikir-pikir” untuk mengambil langkah hukum selanjutnya dalam waktu tujuh hari ke depan. Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan tetap menghormati putusan independen majelis hakim.
Kasus Amsal Sitepu kini menjadi pelajaran berharga bagi penegakan hukum di Indonesia: bahwa nilai sebuah karya seni tidak bisa selalu diukur dengan penggaris birokrasi yang kaku.