JAKARTA – Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi atas putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Putusan tersebut dinilai mencerminkan rasa keadilan dan selaras dengan prinsip hukum yang berlaku.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, menyatakan penghargaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah menjatuhkan vonis tersebut.
“Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, sejak awal perkara ini telah memicu keprihatinan publik. Ia menyoroti posisi Amsal sebagai pekerja kreatif yang justru dijerat dengan pasal korupsi, khususnya terkait dugaan penggelembungan harga yang dinilai sulit dipahami secara logis oleh masyarakat.
Habiburrahman menegaskan bahwa pekerjaan kreatif memiliki karakteristik berbeda dibanding pengadaan barang pada umumnya.
“Kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok. Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut,” jelasnya.
Ia juga menilai majelis hakim telah menjalankan amanat Pasal 5 Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dengan mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat. DPR, lanjutnya, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas serta kesejahteraan hakim melalui pembahasan Undang-Undang Jabatan Hakim yang tengah bergulir.
“Teman-teman semua berkomitmen kalau hakimnya sudah semakin berkualitas, semakin semangat kita untuk memperhatikan keamanan, kesejahteraan rekan-rekan para pengadil tersebut,” tambahnya.
Di sisi lain, Komisi III DPR menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Karo. DPR bahkan berencana memanggil pihak kejaksaan untuk meminta klarifikasi.
“Ini yang agak menjadi fenomena. Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU,” ungkapnya.
Habiburrahman juga menyinggung polemik terkait penangguhan penahanan Amsal yang disebutnya telah disalahartikan oleh pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan produk pengadilan, bukan intervensi DPR.
“Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonan loh bahasanya, yang dikabulkan oleh Hakim. Produk pengadilan, dikabulkan oleh pengadilan. Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini nggak kembali ke LP lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan,” paparnya.
Ia menambahkan, proses administrasi yang tertunda justru menimbulkan kesan seolah DPR melanggar prosedur.
“Mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR berencana memanggil Kejari Karo beserta jaksa penuntut umum, serta mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” ujarnya.
Habiburrahman mengaku kecewa terhadap sikap Kejari Karo yang dinilai tidak sejalan dengan semangat perbaikan institusi Kejaksaan Agung yang selama ini dinilai responsif terhadap masukan publik dan DPR.
“Kami sangat kecewa. Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu. Kami siap. Maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut dan menjatuhkan vonis bebas.
“Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” ujar Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan, Rabu (1/4/2026).
Dalam proses persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” kata jaksa Wira Arizona dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
Putusan bebas ini menjadi sorotan publik, sekaligus memunculkan evaluasi terhadap penanganan perkara yang melibatkan sektor ekonomi kreatif dalam kerangka hukum pidana korupsi.