Dunia sastra tanah air menyaksikan kejatuhan dramatis salah satu penulisnya. Panji Sukma, penulis novel Sang Keris, kini berada di titik nadir setelah dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret namanya viral di media sosial. Efek dominannya tak main-main: karya-karyanya ditarik dari pasaran, kontrak penerbitan diputus, hingga namanya masuk dalam daftar hitam organisasi kesenian.
Eksodus Penerbit dan “Blacklist” Kesenian
Sikap tegas diambil oleh raksasa penerbitan Indonesia. Gramedia Pustaka Utama (GPU) resmi memutus kontrak dengan Panji Sukma. Langkah serupa diambil oleh Buku Mojok, yang tidak hanya berhenti mencetak karyanya, tetapi juga menawarkan refund bagi pembaca yang ingin mengembalikan buku Panji karena merasa kecewa.
Tak berhenti di situ, Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) turut memasukkan nama Panji ke dalam blacklist. Menanggapi pengucilan massal ini, Panji mengaku hanya bisa pasrah dan menghormati keputusan para koleganya.
“Semua buku saya ditarik. Saya menghormati kolega-kolega saya dan tidak ingin menyeret mereka lebih jauh, karena mereka pun diserang habis-habisan oleh netizen,” ujar Panji dalam konferensi pers di Sukoharjo, Rabu (1/4/2026).
Efek Domino ke Komunitas dan Band
Panji mengeluhkan bahwa “pengadilan netizen” tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga meluber ke lingkaran sosialnya. Petisi di platform X (Twitter) muncul, menyebutkan daftar organisasi, band, hingga komunitas desa tempat Panji bernaung.
“Teman-temanku merasa takut dan tertekan. Bahkan saat saya terselip di video ucapan komunitas, video itu langsung diserang. Menurut saya, pelakunya hanya beberapa akun yang itu-itu saja,” terangnya.
Perlawanan Hukum: Sebut Narasi Medsos “Fitnah Keji”
Di sisi lain, tim kuasa hukum Panji Sukma mulai menyusun strategi perlawanan. Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada panggilan resmi dari Polres Sukoharjo, meski kabar pelaporan sudah kadung viral.
Poin-poin pembelaan tim hukum Panji Sukma:
-
Bantahan Keras: Mengklaim tuduhan kekerasan seksual tersebut tidak pernah terjadi.
-
Tudingan Fitnah: Menyebut narasi di media sosial sebagai upaya pembunuhan karakter yang keji.
-
Langkah Hukum Balik: Tim hukum sedang mengumpulkan bukti screenshot hujatan dan unggahan foto tanpa izin untuk mempertimbangkan laporan pencemaran nama baik (UU ITE).
-
Kejanggalan Sikap Korban: Pengacara mengklaim bahwa setelah tanggal kejadian yang dituduhkan, korban masih sempat berkunjung ke rumah Panji dan menghadiri beberapa acaranya.
“Dunia digital sangat kejam. Kami sedang memverifikasi data-data untuk melakukan upaya hukum karena ini sudah menyerang kehormatan klien kami secara personal,” pungkas Ainun Najib, salah satu tim kuasa hukum Panji.