JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap aspal impor dengan mengoptimalkan penggunaan Aspal Buton (Asbuton) dalam pembangunan infrastruktur jalan nasional.
Kebijakan ini menjadi respons atas meningkatnya tekanan global terhadap suplai dan harga minyak bumi yang berdampak langsung pada bahan baku aspal. Ketergantungan tinggi terhadap impor dinilai berisiko bagi keberlanjutan pembangunan infrastruktur.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan, kementeriannya kini fokus mendorong pemanfaatan sumber daya dalam negeri sebagai solusi jangka panjang.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada sumber daya dari luar, terutama di tengah situasi global yang tidak pasti. Apa yang kita miliki di dalam negeri harus menjadi kekuatan utama,” ujar Dody.
Dominasi Impor Jadi Sorotan
Kementerian PU mencatat, sekitar 78 persen kebutuhan aspal nasional masih dipenuhi dari impor. Dari total kebutuhan 1,056 juta ton pada 2024, angka tersebut diperkirakan meningkat menjadi 1,5 juta ton per tahun.
Ketergantungan ini membuat sektor infrastruktur rentan terhadap fluktuasi harga minyak global. Saat harga energi naik, biaya pembangunan jalan ikut terdorong dan berpotensi membebani anggaran negara.
Di sisi lain, Indonesia memiliki cadangan Asbuton yang melimpah dengan kualitas yang kompetitif. Namun, pemanfaatannya masih terbatas, hanya sekitar 4 persen dalam lima tahun terakhir.
Kebijakan Wajib A30
Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Kementerian PU tengah menyiapkan regulasi wajib penggunaan Asbuton olahan dalam campuran beraspal minimal 30 persen atau dikenal dengan skema A30.
Langkah ini ditargetkan mampu menekan impor aspal hingga sekitar 50 persen sekaligus memperkuat ketahanan pasokan material konstruksi.
“Saat ini, sekitar 78 persen kebutuhan aspal nasional masih dipenuhi dari impor, dari total kebutuhan 1,056 juta ton pada 2024 yang diproyeksikan meningkat menjadi 1,5 juta ton per tahun. Untuk itu, kami sedang mendorong regulasi kebijakan wajib penggunaan Asbuton olahan dengan target substitusi paling sedikit 30 persen (A30) dalam campuran beraspal,” jelas Dody.
Dampak Langsung bagi Ekonomi
Kementerian PU memproyeksikan, implementasi kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Penghematan devisa negara diperkirakan mencapai Rp4,08 triliun per tahun.
Selain itu, potensi peningkatan penerimaan pajak diprediksi mencapai Rp1,6 triliun per tahun, seiring berkembangnya industri pengolahan Asbuton di dalam negeri.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat industri nasional melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
“Selain memperkuat ketahanan pasokan, kebijakan ini diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun, meningkatkan penerimaan pajak sebesar Rp1,6 triliun per tahun, serta mendorong penguatan industri dalam negeri melalui pemenuhan SNI dan TKDN minimal 40 persen,” tambahnya.
Strategi Kementerian PU Hadapi Risiko Global
Kementerian PU menempatkan kebijakan pemanfaatan Asbuton sebagai bagian dari strategi mitigasi terhadap gejolak energi global yang berpotensi mengganggu rantai pasok material konstruksi.
Dengan mengurangi ketergantungan pada impor dan memperkuat pemanfaatan sumber daya lokal, kementerian berharap pembangunan infrastruktur tetap berjalan stabil, efisien, dan berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya konkret Kementerian PU dalam mendukung kemandirian nasional di sektor material konstruksi di tengah dinamika global yang terus berubah.