SULTENG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 33 sertipikat tanah wakaf kepada pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan di Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah ini merupakan bagian dari program percepatan sertipikasi tanah wakaf guna memperkuat perlindungan hukum aset keagamaan.
Penyerahan dilakukan di Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah, Palu, pada Rabu (1/4/2026), dan diberikan kepada perwakilan dari sembilan kabupaten/kota. Program ini diharapkan mampu mempercepat legalitas tanah wakaf sekaligus mendukung pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat.
Nusron Wahid menegaskan bahwa sertipikat yang diserahkan menjadi bukti penting atas kekuatan hukum aset keagamaan.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan penyerahan sertipikat sebagai tanda legalitas atau kekuatan hukum daripada tanah-tanah wakaf kita. Saya harap, Pak Kanwil, ini perlu ada effort khusus untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Dari total 33 sertipikat, sebanyak 16 merupakan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 17 lainnya adalah sertipikat wakaf. Legalitas ini memperkuat status hukum tanah yang dimanfaatkan untuk rumah ibadah serta lembaga pendidikan keagamaan.
Salah satu penerima, Ahmad Zaini Ismail, menyebut sertipikat tersebut akan digunakan untuk lahan pondok pesantren di Kabupaten Sigi. Ia menilai proses pengurusan berjalan lancar dan memberikan dampak nyata bagi operasional lembaga.
“Ini adalah modal awal yang baik bagi kami sebagai pengolah pesantren untuk mendapatkan izin operasional. Karena, yang memberikan izin mensyaratkan harus ada legalitas sertipikat tanah yayasan atau tanah pesantren,” katanya.
Selain penyerahan sertipikat, Nusron Wahid juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Masjid tersebut diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah sekaligus sosial keagamaan bagi pegawai dan masyarakat sekitar.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron turut memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah guna meningkatkan kinerja dalam mendukung program prioritas nasional di bidang pertanahan.
Sejumlah pejabat turut mendampingi dalam kegiatan ini, antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah Muhammad Naim.
Program percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh aset keagamaan memiliki kepastian hukum. Dengan legalitas yang jelas, pengelola rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan dan memanfaatkan aset untuk kepentingan umat.