Era baru kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI Jakarta resmi dimulai. Menyusul kebijakan pemerintah pusat sebagai respon atas dampak konflik Timur Tengah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mematangkan aturan teknis Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Namun, jangan harap kebijakan ini menjadi ajang “libur terselubung”. Pramono memberikan peringatan keras bagi para abdi negara yang mencoba menyalahgunakan fasilitas ini.
1. Haram Hukumnya “Work From Cafe” (WFC)
Pramono menegaskan bahwa esensi WFH adalah bekerja dari rumah, bukan berpindah tempat nongkrong ke kafe. Pengawasan ketat akan dilakukan melalui sistem absensi mobile yang dikontrol langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi, pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas!” ujar Pramono di Menteng, Jakarta Pusat.
2. Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi
Salah satu poin unik dalam aturan ini adalah larangan bagi ASN yang sedang status WFH untuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi. Jika memang harus keluar rumah, mereka wajib menggunakan transportasi publik, mengingat seluruh ASN DKI telah difasilitasi transportasi umum gratis.
3. Siapa Saja yang Boleh WFH?
Tidak semua ASN bisa menikmati kerja dari rumah. Pemprov DKI menetapkan kuota WFH antara 25% hingga 50% hanya untuk unit kerja tertentu. Berikut pembagiannya:
-
Wajib Ngantor (No WFH): Pejabat Madya, Pratama, serta garda terdepan layanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, petugas Damkar, tenaga kesehatan, dan guru.
-
Fasilitas Kesehatan Tetap Siaga: Sebanyak 44 Puskesmas, 292 Puskesmas Pembantu, dan 31 RSUD di Jakarta dipastikan beroperasi normal 100%.
-
Boleh WFH: Staf di bagian dinas atau unit yang mengurusi masalah administrasi dan tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan lapangan.
4. Alasan Memilih Hari Jumat
Pramono mengaku lega kebijakan ini jatuh pada hari Jumat, bukan Rabu. Menurutnya, hari Rabu adalah “Hari Transportasi Umum” di Jakarta yang memiliki agenda rutin padat, sehingga penerapan WFH di hari tersebut justru bisa mengacaukan manajemen transportasi kota.
5. Tanpa Privilese Tambahan
Bagi ASN yang tetap diwajibkan masuk kantor (sektor layanan publik), pemerintah memastikan tidak ada kompensasi atau privilese khusus. Mereka tetap bekerja sesuai kewajiban demi menjamin pelayanan warga Jakarta tidak terganggu sedikit pun.
“Termasuk kami (pimpinan) tetap bekerja seperti biasa. Termasuk wartawan, nggak ada WFH ya,” seloroh Pramono mengakhiri keterangannya.
Aturan teknis final saat ini sedang dirampungkan oleh Sekda dan Kepala BKD agar bisa langsung diimplementasikan secara efektif mulai Jumat mendatang.