JAKARTA – Delapan negara Arab dan Muslim, yakni Türkiye, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab, menyatakan kecaman terhdap Israel atas pengesahan rancangan undang-undang hukuman mati bagi teroris. Dalam pernyataan bersama yang dirilis Kamis (2/4/2026), mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi memperburuk ketegangan di kawasan.
Pada Senin sebelumnya, Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir mengumumkan bahwa parlemen Israel telah mengesahkan aturan hukuman mati bagi pelaku teror. “Para Menteri Luar Negeri … mengutuk keras pemberlakuan undang-undang oleh kekuatan pendudukan Israel di Parlemennya (Knesset), yang memungkinkan penerapan hukuman mati di Tepi Barat yang diduduki dan penerapannya secara de facto terhadap warga Palestina,” demikian pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri Türkiye, dilansir dari Sputnik, Jumat (3/4/2026).
Para menteri juga memperingatkan tentang “praktik-praktik Israel yang semakin diskriminatif dan meningkat yang memperkuat sistem apartheid dan wacana penolakan,” yang dianggap merampas hak asasi serta eksistensi warga Palestina di wilayah pendudukan.
Mereka menegaskan, langkah tersebut berisiko memicu ketegangan baru dan mengancam stabilitas Timur Tengah. Karena itu, mereka menyerukan “penguatan upaya internasional untuk menjaga stabilitas dan mencegah memburuknya situasi lebih lanjut.”
Sementara itu, media Israel melaporkan rancangan undang-undang tersebut ditujukan bagi mereka yang terbukti melakukan pembunuhan bermotif nasionalisme atau rasisme. Namun, kebijakan itu menuai kritik karena dinilai berpotensi diskriminatif, dengan kemungkinan besar hanya menargetkan warga Palestina, bukan pelaku Yahudi dari tindakan serupa.