JAKARTA – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), akan menempuh langkah hukum terhadap Rismon Hasiholan Sianipar. Laporan atas dugaan pencemaran nama baik dijadwalkan disampaikan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (6/4/2026).
Langkah ini diambil setelah JK merasa difitnah terkait pernyataan Rismon yang menuding dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak lain untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). JK menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukannya.
“Ya karena ini sudah tersebar. Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka pengacara saudara ini mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar,” ujar JK.
JK menambahkan, dirinya tidak pernah terlibat dalam polemik ijazah tersebut, termasuk memberikan dukungan dana kepada pihak mana pun. Ia menilai isu tersebut telah meluas di ruang publik sehingga perlu diluruskan melalui jalur hukum demi memulihkan nama baiknya.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan kliennya tidak pernah mengurusi persoalan seperti polemik ijazah. Namun, karena pernyataan Rismon telah menjadi perhatian publik, pelaporan ke polisi dinilai sebagai langkah yang perlu diambil.
“Langkah melaporkan Rismon itu bagian dari mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan, karena ini menyangkut nama baik. Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, sehingga ini harus disikapi secara serius,” kata Abdul.
Polemik ini bermula dari tudingan yang menyebut JK sebagai pihak yang berada di balik pendanaan gugatan terkait keaslian ijazah Jokowi. JK menegaskan tidak akan membiarkan tuduhan tersebut terus beredar tanpa klarifikasi resmi melalui proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rismon Hasiholan Sianipar belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Proses di Bareskrim Polri nantinya akan menjadi tahap awal untuk menguji kebenaran atas pernyataan yang beredar.
Berita ini masih akan terus dikembangkan. Pantau pembaruan selanjutnya untuk mengetahui perkembangan terbaru kasus ini.