Polemik label Indonesia Game Rating System (IGRS) yang mendadak muncul di Steam akhirnya menemui titik terang. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kemunculan rating tersebut adalah sebuah “pelanggaran prosedur” teknis yang dilakukan pihak Steam. Raksasa distribusi gim dunia itu pun telah melayangkan permohonan maaf resmi kepada pemerintah Indonesia.
Jagat gaming Indonesia sempat dihebohkan dengan munculnya label rating nasional IGRS pada ribuan gim di platform Steam sejak awal April 2026. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi bahwa label-label tersebut bukan hasil verifikasi resmi pemerintah dan berpotensi menyesatkan publik.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, mengungkapkan bahwa pihak Steam telah mengirimkan email permohonan maaf pada Senin pagi (6/4/2026) atas miskomunikasi yang terjadi.
“Steam melakukan self-assessment (penilaian mandiri) secara sepihak. Mereka melewatkan langkah krusial, yaitu menyerahkan hasil penilaian tersebut kepada Komdigi untuk divalidasi sebelum dipasang,” jelas Sonny di Gedung Kementerian Komdigi.
Rating “Liar” Tanpa Nota Kesepahaman
Meskipun Steam sempat mengumumkan integrasi rating Indonesia pada Maret lalu, Sonny menegaskan bahwa kerja sama ini sebenarnya masih dalam tahap uji coba. Hingga saat ini, belum ada nota kesepahaman (MoU) resmi yang ditandatangani antara kedua belah pihak.
Rating yang sempat muncul—mulai dari kategori 3+ hingga Refused Classification—murni berasal dari deklarasi mandiri para pengembang gim tanpa melalui proses kurasi oleh tim tester resmi pemerintah Indonesia.
Komdigi menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian label yang dipasang Steam dengan standar regulasi nasional. Pemerintah pun tidak segan-segan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran aturan.
“Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil tindakan sesuai undang-undang, termasuk kemungkinan sanksi administratif,” tambah Sonny.
Guna mengakhiri polemik ini, Komdigi dan pihak Steam dijadwalkan menggelar pertemuan virtual pada Selasa (7/4/2026). Pertemuan ini diharapkan melahirkan kesepakatan mengenai mekanisme rating yang sinkron dengan nilai dan hukum yang berlaku di Indonesia.