JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada platform digital raksasa Meta dan Google terkait implementasi regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Langkah tegas ini diambil karena kedua platform tersebut belum memenuhi panggilan pertama sekaligus dinilai belum menjalankan kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Pemanggilan ulang ini menjadi sorotan karena pemerintah menilai keterlambatan kepatuhan berpotensi memperbesar risiko bagi anak-anak di ekosistem digital yang terus berkembang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa surat kedua dilayangkan setelah Meta dan Google tidak hadir dalam agenda klarifikasi sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia.
“Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alexander dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Pemerintah berharap kedua perusahaan teknologi global tersebut segera merespons pemanggilan ini sebagai bentuk komitmen terhadap aturan nasional.
Jika kembali tidak memenuhi panggilan, Komdigi menyiapkan langkah penegakan hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam regulasi PP TUNAS, platform digital diwajibkan memberikan perlindungan maksimal kepada anak, termasuk dengan membatasi akses akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini dirancang untuk menekan potensi paparan konten berbahaya serta aktivitas digital yang tidak sesuai bagi anak.
Alexander menekankan bahwa urgensi penerapan aturan ini semakin tinggi seiring meningkatnya ancaman di ruang digital.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap keterlambatan implementasi akan berdampak langsung pada keselamatan anak sebagai pengguna internet aktif.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ucapnya.
Dengan situasi terkini ini, tekanan terhadap Meta dan Google kian meningkat, sementara pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menegakkan regulasi demi perlindungan generasi muda di era digital.***