JAKARTA – Transparansi pasar saham Indonesia memasuki babak baru setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggulirkan sejumlah kebijakan strategis yang memperkuat keterbukaan informasi dan menyelaraskan standar domestik dengan praktik global.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pasar modal Indonesia terus berbenah demi meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional, di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan reformasi ini telah menjawab berbagai kekhawatiran pelaku pasar, termasuk lembaga penyedia indeks global yang selama ini menyoroti aspek transparansi.
“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica di Jakarta, Senin (13/4).
1. Identitas Pemegang Saham Besar Kini Terbuka
OJK bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mulai membuka data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kepada publik secara rutin setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia sejak 3 Maret 2026.
Kebijakan ini memberikan gambaran yang lebih jelas bagi investor terkait pihak-pihak yang memiliki pengaruh signifikan dalam suatu emiten.
2. Klasifikasi Investor Lebih Mendalam
Struktur kategori investor kini diperluas drastis dari 9 menjadi 39 klasifikasi yang lebih detail dan komprehensif sejak 1 April 2026.
Perubahan ini memungkinkan pelaku pasar membaca komposisi investor dengan lebih akurat serta memahami pergerakan dana secara lebih transparan.
3. Free Float Ditingkatkan Dua Kali Lipat
OJK dan BEI menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang efektif berlaku mulai 31 Maret 2026.
Langkah ini dinilai mampu meningkatkan likuiditas perdagangan sekaligus menekan dominasi kepemilikan saham oleh kelompok tertentu.
4. Pengumuman High Shareholding Concentration (HSC)
BEI dan KSEI kini secara berkala mengumumkan High Shareholding Concentration (HSC) sejak 2 April 2026.
Kebijakan ini berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko akibat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.
5. Kewajiban Laporan Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Pemegang saham dengan porsi minimal 10 persen kini diwajibkan melaporkan Ultimate Beneficial Owner (UBO) kepada BEI sejak 1 April 2026.
Aturan ini menjadi kunci dalam mengungkap pihak sebenarnya yang mengendalikan perusahaan, sehingga meningkatkan akuntabilitas.
Reformasi Besar Perkuat Integritas Pasar Modal
Seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda besar reformasi pasar modal yang tengah dijalankan OJK guna memperkuat integritas dan daya saing.
Peningkatan free float menjadi fokus utama dalam mendorong likuiditas agar pasar saham Indonesia lebih sehat dan kompetitif di kancah global.
“Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru,” tambah Friderica.
Selain itu, transparansi diperkuat melalui keterbukaan data kepemilikan saham dan pelaporan UBO yang lebih menyeluruh.
Di sisi tata kelola, OJK juga mendorong demutualisasi bursa, memperketat pengawasan terhadap praktik manipulasi pasar, serta meningkatkan kualitas governance melalui edukasi dan sertifikasi profesional.
Reformasi ini turut melibatkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, self-regulatory organization, dan pelaku industri guna mempercepat pendalaman pasar.
“Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor,” tambahnya.
Dengan serangkaian langkah strategis tersebut, OJK optimistis pasar saham Indonesia akan semakin transparan, kredibel, dan mampu bersaing di tingkat global.***