JAKARTA – Reformasi pasar modal Indonesia 2026 menunjukkan progres nyata melalui berbagai kebijakan strategis yang dirancang untuk memperkuat transparansi, meningkatkan integritas, serta memulihkan kepercayaan investor domestik maupun global.
Upaya reformasi pasar modal Indonesia ini dijalankan secara konsisten oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan fokus pada penguatan tata kelola, keterbukaan informasi, dan harmonisasi dengan standar internasional.
Langkah reformasi pasar modal Indonesia 2026 juga dilakukan secara terukur dengan pengawasan berkelanjutan guna memastikan implementasi berjalan efektif dan berdampak langsung terhadap daya saing pasar ekuitas nasional.
“Kami bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melaksanakan reformasi secara konsisten dan terukur.”
“Sekaligus memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan lembaga indeks global untuk memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin (13/4).
Salah satu terobosan utama adalah peningkatan transparansi melalui publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen yang kini dapat diakses publik secara rutin setiap bulan.
Kebijakan ini dijalankan melalui kolaborasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan telah dipublikasikan melalui situs Bursa Efek Indonesia sejak 3 Maret 2026 sebagai bagian dari keterbukaan informasi.
“Pertama, pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Ini telah diterbitkan pada Maret 2026,” katanya.
Selain itu, OJK juga memperluas klasifikasi investor secara signifikan dari sebelumnya hanya 9 kategori menjadi 39 kategori guna memberikan gambaran yang lebih detail terhadap struktur investor pasar modal.
“Hal ini dimulai pada April 206,” ujar Frederica.
Langkah strategis lainnya adalah peningkatan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang mulai diberlakukan sejak 31 Maret 2026 guna meningkatkan likuiditas pasar.
OJK juga memperkenalkan sistem peringatan dini melalui pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholder Concentration (HSC) yang mulai berlaku sejak 2 April 2026.
“Pengumuman HSC sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor,” ucapnya.
Tidak hanya itu, reformasi pasar modal Indonesia juga diperkuat dengan kebijakan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang mengungkap pihak pengendali sebenarnya dalam suatu perusahaan.
Kebijakan UBO ini resmi diterapkan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan mencegah praktik manipulasi kepemilikan.
“Semua inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan integritas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, dan menyelaraskan Indonesia dengan standar global,” tutup Frederica.***