JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kini menjangkau 96,8 juta jiwa di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut menjadikan program PBI sebagai salah satu pilar utama perlindungan sosial nasional dengan dukungan anggaran yang terus meningkat setiap tahunnya.
Dalam skema pembiayaan terbaru, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp4,06 triliun setiap bulan atau setara Rp48,7 triliun dalam satu tahun melalui APBN untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan (JK) di tingkat pusat.
“Nilai rupiahnya setiap bulan yang disetor Kementerian Kesehatan ke BPJS Rp4 triliun lebih per bulannya, dan selama setahun Rp48 triliun lebih.”
“Ini adalah alokasi untuk PBI JK,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (15/4).
Penentuan peserta BPJS PBI dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan prioritas bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga 5 sebagai kategori paling rentan secara ekonomi.
Data terkini menunjukkan jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 23,8 juta jiwa yang menjadi fokus utama dalam distribusi bantuan iuran tersebut.
Pemerintah saat ini juga tengah menyusun strategi pemerataan kuota PBI agar lebih proporsional di setiap daerah dengan mempertimbangkan tingkat kemiskinan di masing-masing kabupaten dan kota.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program sekaligus membuka peluang penambahan kuota peserta di masa mendatang.
“Data kita ini sangat dinamis,” ucapnya.
Di sisi lain, evaluasi data peserta terus dilakukan yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS PBI pada Februari 2026 akibat ketidaksesuaian data dengan DTSEN.
Meski demikian, proses verifikasi lanjutan membuka peluang bagi peserta untuk kembali mendapatkan akses jaminan kesehatan melalui mekanisme reaktivasi.
Hingga 11 April 2026, tercatat sebanyak 2,15 juta peserta telah berhasil diaktifkan kembali melalui berbagai skema kepesertaan.
Sebanyak 305,8 ribu orang kembali masuk dalam kategori PBI JK, sementara 1,4 juta lainnya dialihkan menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah daerah.
Selain itu, terdapat 188,7 ribu peserta yang beralih menjadi peserta mandiri serta 57 ribu orang yang kini tercatat sebagai aparatur negara dari unsur PNS, TNI, dan Polri.
Sementara itu, sekitar 185 ribu peserta lainnya diketahui telah masuk dalam kategori pensiunan swasta maupun BUMN dan BUMD.
Program BPJS PBI pun terus menjadi instrumen strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional sekaligus memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan perlindungan yang layak.***