KALTIM – TNI Angkatan Laut melalui Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan menggagalkan dugaan pengiriman kayu ulin ilegal di Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin di kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, serta menyita gudang penyimpanan yang diduga digunakan untuk menampung hasil kayu tanpa dokumen sah.
Penindakan dilakukan saat personel Lanal Balikpapan melaksanakan patroli pengawasan terhadap arus barang yang keluar masuk pelabuhan pada Senin (20/4). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pengangkutan dengan jenis dan jumlah muatan yang dibawa kendaraan tersebut.
Dari truk yang diamankan, petugas menyita kayu ulin sebanyak 6,6312 meter kubik dengan estimasi nilai mencapai Rp200 juta. Kayu tersebut diketahui rencananya akan dikirim oleh CV Mandiri Perkasa menuju Parepare, Sulawesi Selatan.
Kasus ini kemudian dikembangkan oleh aparat gabungan. Pada Selasa dini hari (21/4), Tim Quick Response Lanal Balikpapan bersama Satgas Intelijen, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Kalimantan Timur, serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda.
Dua lokasi yang menjadi sasaran operasi berada di Jalan Kaliwara, Kota Samarinda, serta Jalan Widya Gama, Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam penggerebekan itu, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti berupa gudang penyimpanan kayu, satu unit mobil pikap, dan sejumlah kayu ulin yang masih dalam tahap pendataan.
Selain barang bukti, aparat juga mengamankan dua orang yang diduga terkait dalam aktivitas tersebut. Keduanya masing-masing berperan sebagai kepala gudang dan sopir kendaraan pikap.
Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono mengungkapkan, para pelaku diduga menggunakan dokumen palsu untuk meloloskan kayu ilegal saat pemeriksaan.
“Modus yang digunakan adalah membuat dan mencetak dokumen SKSHH palsu berlogo Kementerian Kehutanan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di lapangan,” ujar Topan Agung Yuwono dalam konferensi pers.
Saat ini, dua terduga pelaku telah diserahkan ke Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti berupa kayu ulin masih dalam pemeriksaan bersama antara Lanal Balikpapan dan instansi terkait. Seluruh lokasi penyimpanan telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut menjadi bukti sinergi lintas instansi dalam menindak kejahatan sumber daya alam, khususnya pembalakan dan perdagangan kayu ilegal yang merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.
TNI AL menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah pelabuhan dan jalur distribusi laut, sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali agar penegakan hukum di wilayah yurisdiksi nasional semakin ditingkatkan.