JAKARTA — Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Republik Indonesia bergerak cepat memburu SAM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki. Tersangka diduga melarikan diri ke Mesir usai status hukumnya diumumkan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menaikkan status Ahmad Al-Misry menjadi tersangka. Namun, ia menilai proses penegakan hukum belum tuntas jika tersangka belum berhasil diamankan.
Menurut Abdullah, aparat penegak hukum harus segera menempuh jalur kerja sama internasional agar tersangka dapat dibawa kembali ke Indonesia dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Saya meminta Polri untuk segera berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap dan membawa pulang tersangka ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Abdullah, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan serius yang turut menyeret nama baik agama. Abdullah menilai tindakan pelecehan seksual terhadap santri dengan dalih ajaran agama merupakan bentuk penyimpangan yang sangat berbahaya.
“Yang lebih memprihatinkan, tersangka diduga menggunakan dalil agama secara menyimpang, bahkan berani berbohong atas nama Nabi Muhammad dan para sahabat untuk melancarkan aksinya,” tegasnya.
Abdullah juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara serius, profesional, dan tanpa kompromi. Ia menekankan negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada para korban sekaligus menjaga kehormatan institusi pendidikan keagamaan.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban dan menjaga marwah agama. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” tutupnya.
Tersangka Sudah Ditetapkan
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al-Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, jumlah korban sementara tercatat sekitar lima orang. Namun, angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pendalaman kasus yang masih berlangsung.
Para korban diketahui berasal dari sejumlah daerah dan luar negeri, yakni Yogyakarta, Mesir, Palembang, Gorontalo, serta Jakarta.
Korban Dalam Perlindungan LPSK
Saat ini, seluruh korban dilaporkan dalam kondisi baik dan sehat. Mereka juga telah mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan pengaruh keagamaan terhadap para korban. Publik kini menanti langkah cepat kepolisian untuk memburu tersangka dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.