JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menghadirkan pengumuman penting yang berpotensi mengubah lanskap ketenagakerjaan nasional saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, besok Jumat (1/5/2026).
Momentum May Day 2026 pun diproyeksikan menjadi panggung strategis pemerintah untuk merilis kebijakan yang telah lama dinantikan kalangan pekerja.
Hal tersebut seperti disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).
Pada kesempatan tersebut Andi juga mengungkapkan jumlah peserta aksi May Day di Monumen Nasional (Monas) Jakarta besok dipastikan mencapai ratusan ribu orang dari berbagai sektor tenaga kerja.
“Jumlah massa terkonfirmasi 400.000. Jadi dari buruh 211.000, dan ada juga teman-teman ojek online akan bergabung karena Bapak Presiden akan menyampaikan kejutan besok,” ungkap Andi.
Ia menegaskan bahwa kejutan tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden saat menghadiri puncak peringatan May Day di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Meski belum mengungkap secara rinci isi kebijakan tersebut, Andi Gani memberi sinyal kuat bahwa langkah itu berkaitan dengan regulasi baru dan peningkatan perlindungan tenaga kerja.
“Kejutannya apa? Biarlah Bapak Presiden kami menyampaikan.”
“Akan menyampaikan ada hubungan kaitan ojek online, ada ratifikasi ILO (International Labour Organization atau Organisasi Buruh Internasional), dan ada beberapa kebijakan yang akan beliau sampaikan untuk kesejahteraan buruh Indonesia,” ungkap Andi.***
Selain kejutan tersebut, pemerintah juga disebut tengah mempersiapkan sejumlah kebijakan strategis yang akan diumumkan dalam waktu dekat menjelang Hari Buruh.
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pembatasan sistem outsourcing yang selama ini menjadi polemik di kalangan pekerja.
Menurut informasi yang beredar, hanya lima sektor yang tetap diperbolehkan menggunakan sistem alih daya, yakni transportasi, keamanan, katering, kebersihan, dan jasa penunjang pertambangan.
“Saya mendengar (batas waktunya) hanya wajib satu tahun, setelah itu harus diangkat menjadi pegawai tetap. Ada sanksi pidananya juga,” lanjut Andi.
Regulasi ini diperkirakan akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.***