JAKARTA — Skandal penipuan daring dari balik penjara mengguncang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Rutan tersebut diduga menjadi markas operasi sindikat love scamming yang meraup keuntungan hingga Rp1,4 miliar dari para korban.
Terungkapnya dugaan keterlibatan oknum petugas dalam memfasilitasi aksi kriminal ini memicu kecaman keras DPR RI dan desakan pencopotan pihak yang terlibat.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion mendesak tindakan tegas terhadap lima petugas rutan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal itu. Ia meminta para oknum tersebut diberhentikan secara tidak hormat dan diproses pidana.
Menurut Mafirion, keterlibatan aparat penjaga tahanan dalam aktivitas kriminal merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
“Petugas yang seharusnya menjaga keamanan justru diduga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. Ini sangat serius dan merusak kepercayaan publik. Tidak ada kompromi, petugas yang terlibat harus dipecat dan diproses hukum berat untuk memberikan efek jera!” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah aparat menemukan ratusan telepon seluler yang diduga digunakan para tahanan untuk menjalankan aksi penipuan berkedok hubungan asmara secara daring. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 156 unit ponsel berada di dalam rutan.
Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik pembiaran hingga keterlibatan oknum internal. Sebab, masuknya barang terlarang dalam jumlah besar ke lingkungan tahanan dinilai mustahil terjadi tanpa bantuan pihak tertentu.
Pemeriksaan yang dilakukan Polda Lampung terhadap 145 tahanan mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 137 orang disebut terindikasi terlibat dalam jaringan penipuan online tersebut. Modus love scamming sendiri umumnya dilakukan dengan membangun hubungan emosional palsu kepada korban melalui media sosial atau aplikasi percakapan sebelum akhirnya meminta transfer uang.
Mafirion menilai peristiwa itu menjadi alarm keras atas lemahnya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Ia menegaskan fungsi rutan sebagai tempat pembinaan narapidana telah bergeser jika praktik kriminal justru dikendalikan dari dalam tahanan.
“Rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi pusat pengendalian kejahatan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kotor seperti ini. Lolosnya ratusan ponsel menunjukkan fungsi pengawasan internal benar-benar lumpuh,” katanya.
Sorotan tidak hanya diarahkan pada petugas level bawah. Mafirion meminta investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dengan jabatan lebih tinggi di lingkungan pemasyarakatan.
Ia juga mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan audit menyeluruh terhadap lapas dan rutan di berbagai daerah. Menurutnya, pola kejahatan serupa berpotensi terjadi di tempat lain apabila pengawasan internal tidak diperketat.
“Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada satu kasus. Kami minta pemeriksaan menyeluruh di berbagai Lapas dan Rutan untuk memastikan tidak ada jaringan serupa yang beroperasi. Proses hukum harus transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Kasus dugaan love scamming dari balik tahanan ini kembali membuka persoalan lama mengenai peredaran ponsel ilegal di lapas dan rutan. Selain menjadi alat komunikasi terlarang, perangkat tersebut kerap digunakan untuk mengendalikan berbagai tindak kejahatan siber, mulai dari penipuan online hingga perjudian daring.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan otoritas pemasyarakatan untuk membongkar jaringan tersebut hingga ke akar. Desakan reformasi pengawasan di lapas pun menguat agar lembaga pemasyarakatan tidak kembali disalahgunakan sebagai pusat operasi kejahatan digital.