JAKARTA – Nama Dyastasita Widya Budi menjadi sorotan usai polemik penilaian Final LCC Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat memicu kontroversi. Juri yang dituding memberi penilaian tidak adil kepada peserta itu juga kembali diungkit terkait riwayat pemeriksaannya oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR RI.
Sorotan bermula dari keputusan juri yang memberi nilai minus lima kepada Regu C SMAN 1 Pontianak yang diperkuat Josepha Alexandra atau Ocha. Dalam tayangan lomba yang ramai beredar di media sosial, jawaban tim tersebut dinilai salah karena dianggap tidak menyebutkan unsur “DPD” secara jelas saat menjawab pertanyaan terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun publik menilai keputusan itu janggal. Pasalnya, regu lain dari SMAN 1 Sambas justru mendapat poin penuh untuk jawaban yang dinilai memiliki substansi hampir serupa. Perbedaan perlakuan tersebut memicu tudingan inkonsistensi dan dugaan ketidakadilan dalam penilaian.
Kontroversi semakin membesar ketika protes peserta dan penonton dijawab dengan alasan klasik bahwa keputusan juri bersifat final. Sikap itu justru memantik kemarahan sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Ia menilai sikap juri dan panitia bertolak belakang dengan semangat Empat Pilar MPR RI yang seharusnya menjunjung keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap kebenaran.
“Kami menyayangkan sikap juri, panitia, dan juga pembawa acara yang tak mengakui kesalahan. Mereka juga menunjukkan sikap antikritik. Mereka selayaknya meminta maaf ke Ocha,” kata Habiburokhman.
Politikus Gerindra itu bahkan mendesak evaluasi total terhadap penyelenggaraan acara, termasuk pergantian tim juri.
“Usulan kami, juri acara itu diganti. Acara disetop dulu sampai ada perbaikan,” ujarnya.
Di tengah memanasnya polemik tersebut, publik kemudian menelusuri latar belakang Dyastasita. Berdasarkan penelusuran data hukum, pejabat yang kini menjabat Kepala Biro Pengkajian Konstitusi di Sekretariat Jenderal MPR RI itu ternyata pernah diperiksa KPK dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
Pemeriksaan dilakukan pada Juni 2025 lalu. Saat itu, Dyastasita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI tahun 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pendalaman aliran dana gratifikasi dalam proyek pengadaan.
“Iya, saksi hadir. Penyidik kami menggali tentang pengadaan barang dan jasa, saat tempus penerimaan gratifikasi itu terjadi,” kata Budi pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dalam pengembangan perkara, KPK disebut telah menetapkan satu tersangka dengan nilai dugaan gratifikasi yang mencapai belasan miliar rupiah.
“KPK sementara ini sudah menetapkan satu tersangka. Potensi kerugian negara belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Budi.
Meski status Dyastasita saat itu masih sebatas saksi, keterlibatannya sebagai PPK pada periode proyek yang diperiksa KPK kini kembali menjadi bahan perbincangan publik. Warganet menilai polemik penilaian LCC semakin memperkuat pertanyaan mengenai integritas penyelenggara kegiatan edukasi konstitusi yang melibatkan generasi muda.
Pihak MPR RI sebelumnya sempat memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan kasus yang ditangani KPK merupakan perkara lama yang terjadi pada periode 2019 hingga 2021 dan tidak melibatkan pimpinan MPR saat ini.
“Kami tegaskan, kasus itu perkara lama, periode 2019-2021. Soal ini, tak ada keterlibatan pimpinan MPR. Sebab, kasus itu tanggung jawab administratif serta teknis sekretariat,” kata Siti Fauziah.
Meski demikian, tekanan publik terus menguat. Banyak pihak menilai polemik di ajang LCC Empat Pilar bukan lagi sekadar persoalan teknis lomba, melainkan menyangkut kredibilitas lembaga negara dalam memberikan pendidikan kebangsaan kepada pelajar.
Di media sosial, nama Ocha justru mendapat simpati luas. Banyak pengguna internet menilai siswi SMAN 1 Pontianak tersebut menjadi korban keputusan juri yang dianggap kaku dan tidak konsisten. Tagar dukungan terhadap Ocha pun sempat ramai diperbincangkan.
Di sisi lain, laporan harta kekayaan Dyastasita turut menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025, ia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp581.220.940.
Desakan evaluasi kini tidak hanya diarahkan kepada panitia lomba, tetapi juga terhadap sistem pengawasan pejabat di lingkungan MPR RI. Sejumlah kalangan meminta adanya audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program edukasi Empat Pilar agar tidak kehilangan kepercayaan publik.
Polemik ini sekaligus menjadi ironi di tengah upaya negara menanamkan nilai demokrasi, keadilan, dan etika konstitusi kepada generasi muda. Alih-alih menjadi panggung pendidikan yang mencerdaskan, ajang LCC Empat Pilar justru berubah menjadi arena kontroversi yang menggerus citra lembaga.