PAPUA BARAT DAYA – Jalur laut di Papua Barat Daya kembali menjadi sorotan setelah aparat gabungan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi dan kayu gaharu ilegal yang hendak dikirim melalui Pelabuhan Umum Pelindo Sorong, Kamis (14/5) dini hari.
Dalam operasi pengawasan ketat di jalur distribusi barang, TNI Angkatan Laut bersama Polisi Hutan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya berhasil mengamankan pengiriman ilegal yang dibawa melalui kapal penumpang KM Sinabung milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Pemeriksaan dilakukan saat kapal bersandar di pelabuhan sekitar pukul 06.20 WIT di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Kota Sorong. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) yang merupakan satwa dilindungi, serta 117 kilogram kayu gaharu tanpa dokumen resmi.
Nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp17,55 juta. Namun lebih dari sekadar nilai materi, temuan ini kembali menegaskan tingginya ancaman perdagangan ilegal terhadap keanekaragaman hayati di kawasan timur Indonesia yang dikenal kaya biodiversitas.
Kayu gaharu yang termasuk komoditas Apendiks II wajib disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN), sementara burung Kasturi Kepala Hitam tidak boleh diperdagangkan tanpa izin karena berstatus satwa dilindungi.
Aparat menduga kuat aktivitas tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur larangan memperniagakan flora dan fauna dilindungi dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan diserahkan ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk proses identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan TNI AL akan terus memperketat pengawasan di jalur laut sebagai pintu utama keluar masuk perdagangan ilegal yang mengancam kekayaan alam Indonesia.
“TNI AL senantiasa berkomitmen dalam menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia,” ujarnya.
Penggagalan ini sekaligus memperkuat sinergi antara TNI AL dan instansi konservasi dalam menekan praktik perdagangan ilegal satwa dan hasil hutan, terutama di wilayah strategis seperti Papua Barat Daya yang selama ini menjadi salah satu titik rawan penyelundupan.