JAKARTA — Gelombang kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah pondok pesantren kembali memicu sorotan tajam publik. Fenomena yang terus berulang dinilai bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan alarm serius terhadap lemahnya sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan berbasis asrama.
Kasus terbaru di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi pemantik kemarahan publik sekaligus mempertegas kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan lingkungan pesantren. Di tengah meningkatnya keterbukaan informasi, berbagai kasus yang mencuat dinilai mulai mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan.
Indonesia Youth Awakening Center (IYAC) menilai maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren berpotensi merusak citra lembaga pendidikan Islam yang selama ini dikenal sebagai pusat pembentukan moral dan karakter generasi muda.
Penggiat Sosial IYAC, Priyo Pamungkas Kustiadi, menyebut kasus-kasus yang terungkap memperlihatkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan internal, perlindungan santri, hingga relasi kuasa tertutup yang masih terjadi di sejumlah lembaga pendidikan berbasis asrama.
“Pesantren sejatinya adalah tempat pembentukan akhlak dan karakter bangsa. Namun ketika kekerasan seksual terus berulang tanpa pengawasan dan sistem perlindungan yang kuat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan keagamaan,” ujar Priyo dalam keterangannya, Minggu (18/5/2026).
Menurutnya, pola kasus yang muncul di berbagai daerah menunjukkan persoalan yang hampir seragam. Korban kerap mengalami kesulitan melapor, mendapat tekanan sosial agar kasus ditutup, hingga menghadapi proses hukum yang berjalan lambat.
Bahkan, terdapat kasus di Jawa Tengah yang baru diproses aparat penegak hukum setelah dua tahun sejak laporan awal diterima.
Kondisi tersebut dinilai memperkuat persepsi publik bahwa sebagian lembaga pendidikan berasrama masih belum memiliki mekanisme perlindungan anak yang memadai dan transparan.
Data Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Mengkhawatirkan
Kekhawatiran publik bukan tanpa alasan. Berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terdapat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang 2024. Dari jumlah itu, sekitar 20 hingga 36 persen terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama, termasuk pesantren.
Sementara itu, Catatan Tahunan Komnas Perempuan menempatkan pesantren dan institusi pendidikan keagamaan sebagai salah satu lokasi dengan tingkat pengaduan kekerasan seksual tertinggi selama periode 2020–2024.
Fenomena tersebut memicu diskursus luas di media sosial dan forum komunitas. Banyak orang tua mulai mempertanyakan keamanan sistem pendidikan berasrama tertutup, terutama terkait minimnya pengawasan independen dan lemahnya akses pengaduan bagi santri.
IYAC menilai kekhawatiran itu perlahan berdampak terhadap persepsi generasi muda terhadap model pendidikan pesantren. Meski belum terdapat data nasional yang sepenuhnya seragam terkait penurunan jumlah santri, muncul indikasi berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang dianggap belum adaptif terhadap prinsip perlindungan anak modern.
Mensos Gus Ipul Desak Hukuman Berat untuk Pelaku
Sorotan terhadap kasus di Pati juga datang dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ia meminta pelaku kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo dijatuhi hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.
“Kita mengutuk keras kejadian itu, kita minta pelaku dihukum sekeras-kerasnya, seberat-beratnya, seumur hidup kalau perlu supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” kata Gus Ipul, dikutip Minggu (17/5/2026).
Ia memastikan pemerintah akan berada di pihak korban dan menyiapkan langkah perlindungan secara menyeluruh, mulai dari rehabilitasi hingga pemberdayaan korban.
“Kita semua berdiri di sisi korban, kami dengan Pak Bupati akan bekerja sama untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan,” ujarnya.
Selain fokus pada penanganan korban, pemerintah juga memastikan akses pendidikan para santri tidak terputus akibat kasus tersebut. Menurut Gus Ipul, pemerintah tengah menyiapkan skema pendidikan alternatif agar para siswa tetap dapat melanjutkan sekolah di lingkungan yang aman.
“Pada dasarnya, kita ingin akses pendidikan pada anak-anak kita tetap bisa diperoleh. Mereka bisa bersekolah di tempat yang paling aman, paling nyaman, dan paling memungkinkan,” tuturnya.
Desakan Reformasi Sistem Pesantren
IYAC menegaskan penanganan kasus tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Organisasi itu mendesak adanya reformasi menyeluruh di lingkungan pesantren untuk memperkuat perlindungan anak.
Priyo mengatakan negara perlu memastikan seluruh lembaga pendidikan berasrama memiliki standar perlindungan anak yang ketat, mekanisme pelaporan independen, audit berkala, hingga pendidikan seksual dan psikologis yang memadai bagi santri.
“Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan adanya standar perlindungan anak yang ketat, mekanisme pelaporan independen, audit berkala terhadap lembaga pendidikan berasrama, serta pendidikan seksual dan psikologis yang memadai bagi santri,” tegasnya.
IYAC juga meminta Kementerian Agama memperkuat implementasi kebijakan pesantren ramah anak. Menurut mereka, regulasi yang ada belum berjalan optimal karena masih banyak kasus yang tidak terungkap ke publik atau disebut sebagai fenomena gunung es.
Selain itu, lembaga tersebut menilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan pesantren.
“KPAI tidak cukup hanya hadir saat kasus mencuat. Harus ada sistem pengawasan berkala, kanal pengaduan khusus santri, hingga inspeksi mendadak terhadap lembaga pendidikan berasrama yang terindikasi memiliki praktik kekerasan,” ujar Priyo.
IYAC mendorong agar KPAI bekerja lebih terintegrasi dengan Kementerian Agama, kepolisian, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil untuk membangun standar nasional pesantren ramah anak.
Di tengah meningkatnya sorotan publik, IYAC menegaskan kritik terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren tidak boleh dimaknai sebagai serangan terhadap institusi agama. Sebaliknya, kritik dinilai penting untuk menyelamatkan marwah pesantren sebagai ruang pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat bagi generasi muda Indonesia.