JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggerebek kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur. Operasi ini mengungkap peredaran sabu skala besar yang diperkirakan telah meracuni 1,7 juta pengguna dengan total nilai transaksi mencapai Rp630,7 miliar.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mengapresiasi keberhasilan penggerebekan tersebut. Namun, ia menekankan agar aparat tidak berhenti pada tingkat pengedar lapangan, melainkan segera membongkar jaringan di tingkat atas.
“Penggerebekan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan narkoba di Samarinda. Jangan berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi telusuri hingga bandar besar dan aktor utama yang mengendalikan bisnis haram ini,” ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menemukan bukti peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 350,4 kilogram yang telah beredar luas. Abdullah menilai skala bisnis ilegal ini menunjukkan jaringan narkoba masih beroperasi secara terstruktur dan masif di daerah.
Ia mendesak Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang selama ini melindungi peredaran barang haram. Menurutnya, peredaran narkotika dalam volume sebesar itu sulit terjadi tanpa adanya perlindungan dari oknum tertentu.
“Polri harus menangkap bandar besar dan siapa pun aparat yang terbukti menjadi beking dalam bisnis terlarang ini. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Abdullah.
Politisi PKB itu juga meminta kepolisian menunjukkan keberanian dalam memberantas narkoba. “Polri tidak boleh gentar menghadapi bandar dan beking narkoba. Siapa pun yang terlibat harus ditangkap dan diproses hukum secara tegas,” pungkasnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkap keterlibatan anggota Polri. Bripka Dedy Wiratama disebut-sebut terlibat dalam aktivitas kampung narkoba di Gang Langgar. Bahkan, Dedy sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan peran sebagai “sniper” atau pengawas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Keterlibatan oknum aparat ini semakin memperkuat desakan Komisi III DPR agar Polri membersihkan internalnya sekaligus membongkar pelindung jaringan narkoba dari luar institusi.
Dengan peredaran 350,4 kg sabu yang telah terjual, dampak sosial dari kampung narkoba ini sangat luas. Jaringan tersebut diperkirakan telah menjangkau sekitar 1,7 juta pengguna, baik di Kalimantan Timur maupun daerah lain yang disuplai dari Samarinda.
Nilai ekonomi Rp630,7 miliar yang beredar menunjukkan betapa masifnya bisnis gelap ini. Angka tersebut belum termasuk kerugian sosial berupa rusaknya generasi muda, peningkatan angka kriminalitas, serta beban biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara.
Apresiasi Abdullah terhadap Bareskrim Polri menjadi sinyal dukungan parlemen terhadap upaya pemberantasan narkoba. Namun, ia menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk mendorong penegakan hukum yang lebih komprehensif, mulai dari pengedar kecil hingga aktor intelektual dan pelindungnya.
Komisi III DPR RI diharapkan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Desakan agar tidak ada “zona aman” bagi bandar dan beking narkoba menjadi sorotan utama agar perang melawan narkotika tidak sekadar seremonial, melainkan menyentuh akar permasalahan.
Penggerebekan di Gang Langgar, Samarinda, kini menjadi sorotan nasional. Masyarakat menanti tindak lanjut tegas Polri, termasuk pengusutan mendalam terhadap oknum aparat yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut. Keberhasilan membongkar kampung narkoba ini diharapkan menjadi titik balik dalam membersihkan Kalimantan Timur dari jerat narkotika.