Salah satu aset sitaan paling unik yang dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) akhirnya resmi menemukan pemilik barunya. Barang rampasan negara berupa replika kursi Firaun tersebut sukses menarik minat para kolektor dan laku terjual dengan harga yang fantastis.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, mengonfirmasi kabar keberhasilan lelang barang langka tersebut di kantornya pada Kamis (21/5/2026). Nilai akhir penjualan kursi tersebut dilaporkan melonjak hampir dua kali lipat dari harga limit atau harga awal yang ditawarkan pihak kejaksaan.
“Kursi Firaun alhamdulillah terjual. Harganya Rp80 juta sekian. Dan itu cukup bagus nilainya,” ungkap Kuntadi dengan puas.
Bekas Milik Terpidana Korupsi, Bertabur Relief Emas dan Kepala Singa
Berdasarkan data resmi dari lembar informasi BPA Fair, replika kursi penguasa Mesir Kuno ini awalnya dibuka dengan harga penawaran Rp43.917.000. Bagi masyarakat yang ingin memperebutkannya, mereka diwajibkan menyetor uang jaminan terlebih dahulu sebesar Rp10 juta.
Usut punya usut, sepasang kursi mewah ini merupakan aset yang disita dari tangan Jimmy Sutopo, salah satu terpidana kasus korupsi megaproyek PT ASABRI (Persero).
Secara visual, furnitur ini memang tampak mencolok dan sangat megah. Kursi tersebut dibalut dengan warna kuning keemasan yang dominan, lengkap dengan ukiran-ukiran detail menyerupai relief autentik pada dinding makam Firaun. Tak hanya itu, kesan mewah dan garang kian terasa berkat adanya ukiran berbentuk kepala singa pada bagian sandaran kedua lengan kursi.