Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, resmi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Michael terbukti bersalah atas kelalaian fatal terkait penyediaan sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang memicu kebakaran maut dan menewaskan 22 orang karyawannya.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain,” tegas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan putusan pada Kamis (21/5/2026).
Abaikan 6 Aspek K3 dan Risiko Baterai Drone
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan Michael masuk dalam kategori kealpaan berat (culpa lata), bukan kesengajaan. Selama lebih dari dua tahun menyewa gedung kantor di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Michael dinilai telah mengabaikan enam aspek penting dalam sarana keselamatan kerja.
Padahal, sebagai pimpinan tertinggi, ia diketahui sudah memahami adanya risiko bahaya yang tinggi dari penyimpanan baterai drone berjenis lithium polymer di dalam gedung tersebut.
Meski begitu, majelis hakim mengapresiasi langkah tanggung jawab moral yang dilakukan Michael pasca-insiden. Poin-poin seperti membiayai pemakaman seluruh korban, mengurus BPJS Ketenagakerjaan, memberikan uang santunan, hingga menjamin beasiswa bagi anak-anak korban menjadi pertimbangan hakim yang meringankan hukumannya.
Atas perbuatannya, Michael dinyatakan melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang diterima Michael ini terhitung lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya yang digelar Senin (11/5/2026), jaksa menuntut bos perusahaan drone tersebut dengan hukuman 2 tahun penjara karena dinilai gagal mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di area kerja.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa juga sempat memaparkan hal-hal yang meringankan hukuman Michael di luar tanggung jawab finansialnya, seperti sikapnya yang kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah tercapainya kesepakatan damai dengan 20 keluarga korban tewas.