Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan informasi terbaru terkait kondisi sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF). Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemenlu, Heni Hamidah, meluruskan kabar pembebasan dan menjelaskan bahwa para relawan saat ini berada di Ashdod untuk menjalani proses pemeriksaan sebelum nantinya dipindahkan ke pusat detensi imigrasi Israel.
“Informasi terakhir yang kami peroleh, mereka dibawa ke Ashdod untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses di Ashdod selesai, mereka baru akan dipindahkan ke detensi imigrasi Israel,” jelas Heni saat ditemui di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Heni juga mengimbau publik agar tidak salah paham mengenai istilah fasilitas penampungan tersebut. Menurutnya, setelah para relawan dialihkan ke detensi imigrasi, langkah berikutnya yang diambil adalah mengatur teknis kepulangan.
“Detensi imigrasi ini jangan dibayangkan seperti penjara ya. Dari fasilitas imigrasi tersebut, baru nanti kita lihat bagaimana skenario proses pemulangannya. Saat ini, kami masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai tahapan berikutnya,” tambah Heni.
Matangkan Skenario Pemulangan Lewat Jalur Evakuasi
Guna mengantisipasi pemulangan para relawan agar berjalan lancar, pihak Kemenlu terus mematangkan berbagai skenario evakuasi. Koordinasi intensif pun gencar dilakukan dengan sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara-negara tetangga yang berpotensi menjadi titik transit atau jalur kepulangan para WNI.
Di sisi lain, organisasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) sempat mengonfirmasi bahwa seluruh relawan kemanusiaan, termasuk sembilan WNI yang ditangkap militer Israel, telah dikeluarkan dari fasilitas Penjara Ktziot tempat mereka ditahan sebelumnya.
Koordinator Media GPCI, Harfin Naqsyabandy, menyebutkan bahwa pemantauan ketat di lapangan terus dilakukan demi keselamatan para aktivis. “Tim hukum Adalah (organisasi HAM setempat) terus memantau situasi secara ketat untuk memastikan seluruh aktivis, termasuk WNI, dapat keluar dari wilayah tersebut dengan aman tanpa ada penundaan,” pungkas Harfin.