Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan tiga orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kasus yang menjerat para petinggi ini berkaitan dengan penyimpangan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) serta manipulasi Anggaran Belanja Rutin di Sekretariat Ditjen Cipta Karya, dengan total kerugian negara ditaksir menembus angka belasan miliar rupiah.
“Kerugian negara dalam perkara ini setidaknya mencapai lebih dari Rp16 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, kepada awak media pada Kamis (21/5/2026).
Daftar Tersangka dan Peran Masing-Masing
Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari ke depan. Ketiga sosok tersebut adalah:
-
DP (Mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air): Menjabat sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. DP diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pemerasan, menerima suap, serta gratifikasi dari sejumlah perusahaan BUMN Karya dan pihak swasta pemenang proyek. Total pemerasan dan suap yang diterimanya berupa uang tunai di atas Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah, yakni Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix.
-
RS (Sekretaris Ditjen Cipta Karya) & AS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK): Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena bersekongkol melakukan rekayasa proyek fiktif menggunakan pos Anggaran Belanja Rutin di Sekretariat Ditjen Cipta Karya sepanjang periode tahun 2023 hingga 2024.
Pasal Berlapis Menanti Para Tersangka
Atas tindakan tersebut, tersangka DP dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
Sementara itu, rekan sekongkolnya, RS dan AS, disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU KUHP Baru juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara.
Kasus ini sendiri mulai mencuat ke publik setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI melakukan penggeledahan mendadak di sejumlah ruangan pejabat di Gedung Direktorat SDA dan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU pada 9 April 2026 lalu untuk mengamankan barang bukti.