JAKARTA – Layanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi pada Jumat, 22 Mei 2026, dengan lima titik strategis untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui informasi resmi di akun X @tmcpoldametro memastikan layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah wilayah ibu kota.
Berikut rincian lokasi layanan SIM Keliling Jakarta pada Jumat, 22 Mei 2026 yang dapat dikunjungi masyarakat untuk perpanjangan SIM:
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku.
Layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM aktif, terutama untuk golongan SIM A dan SIM C.
Pemohon diwajibkan membawa SIM lama yang masih berlaku beserta KTP, masing-masing dilengkapi dengan fotokopi sebagai syarat administrasi.
Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir perpanjangan serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi langsung di lokasi layanan.
Perlu diperhatikan bahwa SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus dibuat baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Di luar biaya tersebut, terdapat tambahan biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000 yang wajib dibayarkan oleh pemohon.
Pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM aktif dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.***