JAKARTA – Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak penting. Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6).
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena berlangsung ketika kondisi korban masih berada dalam tahap pemulihan pascaoperasi dan belum pernah diperiksa secara langsung dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Agenda pembacaan tuntutan tersebut sebelumnya sempat mengalami penyesuaian jadwal. Pada persidangan terdahulu, majelis hakim menetapkan rangkaian sidang yang berlangsung secara berurutan mulai dari pemeriksaan ahli, pembacaan tuntutan, hingga nota pembelaan.
Dalam persidangan yang digelar pada Mei lalu, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sempat memastikan kesiapan para pihak untuk mempercepat tahapan persidangan.
“Selasa tanggal 2 ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa enggak?” tanya Fredy kepada para pihak dalam persidangan.
Penasihat hukum para terdakwa kemudian menjawab, “Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi.”
Kesepakatan serupa juga disampaikan pihak penuntut militer. “Siap sepakat, Yang Mulia,” ujar Oditur Militer II-07 Jakarta.
Awalnya, pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026. Namun agenda tersebut tertunda setelah Oditur Militer mengajukan tambahan saksi ahli dari dokter Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta yang menangani perawatan Andrie.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa juga meminta waktu tambahan untuk menghadirkan ahli hukum pidana yang memberikan keterangan pada 2 Juni 2026.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan terakhir kepada Oditur Militer untuk menghadirkan ahli tambahan sebelum perkara memasuki tahap tuntutan.
Setelah agenda tuntutan selesai, sidang akan berlanjut pada pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6). Adapun putusan perkara direncanakan dibacakan pada 10 Juni mendatang.
Didakwa Penganiayaan, Bukan Percobaan Pembunuhan
Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Jaksa militer tidak menggunakan pasal percobaan pembunuhan berencana, melainkan mendakwa para terdakwa dengan Pasal 469 ayat (1), subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pilihan pasal yang digunakan dalam perkara ini sejak awal menjadi perhatian sejumlah kalangan, mengingat dampak luka serius yang dialami korban akibat serangan tersebut.
Korban Belum Pernah Diperiksa
Salah satu aspek yang turut menjadi perhatian dalam persidangan adalah belum pernah diperiksanya Andrie Yunus selama proses penegakan hukum berjalan.
Kondisi kesehatan korban menjadi alasan utama. Hingga kini, Andrie masih menjalani perawatan dan pemantauan intensif di RSCM Jakarta setelah mengalami luka berat akibat serangan air keras.
Meski majelis hakim sempat menyatakan keinginan untuk memperoleh keterangan langsung dari korban, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena nama Andrie tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara. Dalam posisi tersebut, Andrie hanya dapat dihadirkan sebagai saksi tambahan.
Keinginan majelis hakim itu justru mendapat penolakan dari Andrie dan tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Mereka menyatakan tidak memiliki kepercayaan terhadap mekanisme peradilan militer dalam mengadili anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum. Kekhawatiran terhadap praktik impunitas menjadi salah satu alasan utama sikap tersebut.
Pemulihan Fisik dan Psikologis Masih Berlangsung
Berdasarkan keterangan resmi tim medis RSCM, aktivitas Andrie hingga kini masih harus dibatasi karena proses pemulihan belum sepenuhnya selesai.
Korban saat ini berada dalam pengawasan tim medis multidisiplin yang melibatkan dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, dokter mata, psikiater, serta tenaga kesehatan lainnya.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyembuhan fisik maupun psikologis berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Menurut penjelasan rumah sakit, Andrie masih menjalani fase pemulihan pascaoperasi lanjutan. Selain itu, dokter masih melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan luka dan kondisi penglihatannya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak serangan yang terjadi tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga memerlukan penanganan medis jangka panjang.
Dengan agenda tuntutan yang segera digelar, perhatian publik kini tertuju pada tuntutan yang akan diajukan Oditur Militer terhadap keempat anggota BAIS TNI tersebut. Perkara ini dinilai menjadi ujian penting bagi akuntabilitas penegakan hukum terhadap aparat militer, terutama dalam kasus yang menyita perhatian kelompok masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia.