Jagat media sosial dikejutkan oleh mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual berskala besar yang melanda Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Kasus yang awalnya viral via akun X @yunesafess ini tidak hanya menyasar puluhan mahasiswi, tetapi secara berani juga menjadikan sejumlah dosen perempuan sebagai objek pelecehan.
Menanggapi situasi yang memanas, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa akhirnya merilis kronologi resmi penanganan kasus tersebut.
“Nesa! UP KASUS KEKERASAN SEKSUAL YANG TERJADI DI SALAH SATU PRODI FAKULTAS VOKASI. KORBANNYA PULUHAN MAHASISWI DAN BAHKAN DOSEN,” tulis akun pengunggah pertama pada Senin (13/7/2026).
Kronologi Penemuan: Kepergok dari Notifikasi Grup Lomba
Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, menjelaskan kasus ini mulai terendus pada 1 Juli 2026. Menariknya, tabir gelap ini terbuka akibat kecerobohan pelaku sendiri.
Kasus bermula saat salah seorang korban meminjam ponsel milik salah satu terduga pelaku untuk menghubungi rekannya. Saat menggunakan ponsel tersebut, korban melihat sebuah notifikasi grup percakapan yang berisi untaian kalimat yang sangat tidak pantas.
Didorong rasa curiga, korban membuka grup tersebut dan menemukan riwayat pesan berbintang (starred messages) berisi konten pelecehan seksual verbal. Korban langsung mendokumentasikan temuan itu sebagai barang bukti otentik.
Grup percakapan tersebut semula beranggotakan enam mahasiswa (RY, HA, AD, RE, JO, DO) yang dibuat resmi untuk keperluan kompetisi ilmiah/lomba. Namun, tiga di antaranya (RY, HA, dan AD) diam-diam membuat grup sempalan untuk melancarkan aksi pelecehan verbal. Parahnya, isi percakapan kotor itu kemudian diseret masuk ke dalam grup lomba utama.
Aksi bejat ini runtuh setelah dua anggota grup lainnya, JO dan DO, merasa muak dan memilih melaporkan tindakan rekan-rekan mereka ke Himpunan Mahasiswa Program Studi.
Setelah dilakukan investigasi mendalam oleh pihak kampus, skala kasus ini melonjak drastis. Jumlah korban yang awalnya dilaporkan berjumlah 11 orang, membengkak menjadi 26 orang korban terdiri dari 22 mahasiswi vokasi dan 4 dosen perempuan.
DPM memaparkan bahwa tindakan pelecehan yang dilakukan oleh trio RY, HA, dan AD tidak sekadar berupa objektifikasi verbal. Para pelaku disinyalir melangkah lebih jauh dengan memanfaatkan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) untuk merekayasa atau menghasilkan konten tidak etis yang menyerang martabat para korban.
Sanksi Awal: Pindah Kelas hingga Hukuman Sujud Cium Kaki
Hingga pertengahan Juli 2026, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPIS) Unesa telah memanggil para pihak untuk proses verifikasi data. Berdasarkan rekomendasi korban, penanganan kasus ini dipastikan tidak akan mandek di tingkat prodi dan akan diusut secara makro.
Langkah taktis yang sudah diambil pihak jurusan saat ini adalah memindahkan kelas para terduga pelaku agar tidak berada di ruang yang sama dengan korban. Sementara itu, tiga nama yang menjadi motor utama pelecehan (HA, RY, dan AD) dijatuhi hukuman moral awal yang berat.
“Tiga terduga pelaku (HA, RY, dan AD) diminta untuk membuat video pernyataan maaf secara jujur kepada orang tua mereka masing-masing dengan cara bersujud dan mencium kaki orang tua. Video tersebut wajib diserahkan ke PPIS,” tegas Tegar.
Sementara untuk status akademik, pihak DPM menyatakan bahwa rekomendasi resmi sanksi berat berupa Drop Out (DO) atau pemecatan hak studi bagi para pelaku saat ini masih digodok dan menunggu keputusan final dari pihak rektorat pasca-seluruh pemeriksaan selesai.