JAKARTA – Isu yang menyebut warga negara Indonesia dengan simpanan lebih dari Rp3 miliar diwajibkan membeli Merah Putih Bond dipastikan tidak benar.
Kabar yang ramai beredar di berbagai platform digital itu dibantah langsung oleh Danantara yang menegaskan tidak pernah ada kebijakan maupun rencana pemerintah untuk mewajibkan masyarakat membeli instrumen investasi tertentu berdasarkan jumlah tabungan yang dimiliki.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya beragam spekulasi setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan instrumen pembiayaan baru berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memastikan informasi mengenai kewajiban pembelian Merah Putih Bond bagi nasabah dengan saldo tabungan di atas Rp3 miliar merupakan informasi palsu yang tidak memiliki dasar kebijakan resmi.
“Tidak benar informasi tersebut, itu hoaks dan tidak pernah menjadi bagian dari rencana pemerintah saat ini. Tidak ada kewajiban bagi masyarakat yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar membeli Merah Putih Bond,” kata Dony dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juni 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan kekhawatiran publik yang berkembang setelah beredarnya narasi bahwa pemerintah akan mewajibkan kelompok masyarakat tertentu untuk berpartisipasi dalam pembelian instrumen pembiayaan nasional tersebut.
Patriot Bond dan Merah Putih Bond Hanya Opsi Investasi
Dony menjelaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai instrumen investasi yang dapat dipilih secara sukarela oleh masyarakat.
Kedua produk tersebut disiapkan untuk memperluas alternatif investasi sekaligus memperkuat pendanaan pembangunan nasional tanpa menerapkan unsur pemaksaan kepada investor.
Menurutnya, keberadaan instrumen baru itu diharapkan mampu meningkatkan mobilisasi modal dalam negeri sehingga kebutuhan pembiayaan pembangunan jangka panjang dapat dipenuhi secara lebih berkelanjutan.
Selain memberikan pilihan investasi yang lebih beragam, Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga diproyeksikan menjadi salah satu sarana untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global.
Pemerintah Utamakan Insentif, Bukan Kewajiban
Penjelasan serupa disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang turut membantah isu mengenai kewajiban pembelian obligasi tersebut.
Pemerintah, kata Purbaya, justru sedang menyiapkan berbagai insentif agar instrumen investasi yang diterbitkan Danantara memiliki daya tarik yang lebih tinggi bagi masyarakat dan investor.
“Tidak ada kewajiban, tetapi akan diberikan insentif sehingga instrumen tersebut menarik bagi masyarakat pemilik dana investasi,” kata Purbaya.
Menurutnya, pendekatan berbasis insentif dinilai lebih efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dibandingkan kebijakan yang bersifat memaksa.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond sepenuhnya berada di tangan masyarakat sebagai investor.
Masyarakat Diminta Waspadai Informasi Menyesatkan
Maraknya informasi yang belum terverifikasi terkait instrumen pembiayaan baru tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Publik diimbau melakukan pengecekan melalui sumber resmi pemerintah maupun lembaga terkait sebelum mempercayai kabar yang beredar di media sosial dan platform digital.
Langkah verifikasi dinilai penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai kebijakan sektor keuangan nasional.
Dengan klarifikasi resmi dari Danantara dan pemerintah, isu kewajiban pembelian Merah Putih Bond bagi pemilik tabungan di atas Rp3 miliar dipastikan tidak benar dan tidak termasuk dalam kebijakan yang sedang disiapkan saat ini.***