JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mendalami keterlibatan 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor dalam jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan perusahaan-perusahaan tersebut diduga berperan dalam memfasilitasi masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia yang kemudian terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Dari hasil pendalaman terhadap para warga negara asing yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin warga negara asing ini masuk ke Indonesia. Terdapat beberapa perusahaan. Nantinya dari perusahaan ini ada 15 yang sudah terinventarisir, saat ini kami sedang melakukan pendalaman,” kata Wira dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Menurut dia, proses penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan secara intensif dengan menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi. Kolaborasi ini difokuskan untuk menelusuri jalur kedatangan para WNA sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.
“Dan di dalam proses pendalaman ini kami terus melakukan kolaborasi, sinergi, kerja sama dengan Ditjen Imigrasi, dalam hal ini Pak Direktur Wasdakim. Semoga dengan data-data yang ada kami nanti bisa mengembangkan sampai dengan proses, untuk dilakukan proses berikutnya,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menggerebek lokasi operasional sindikat pada 9 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 321 WNA yang diduga terlibat. Setelah melalui proses pemeriksaan, sebanyak 287 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka berasal dari berbagai negara, antara lain 76 warga negara China, tiga dari Laos, dua dari Malaysia, 15 dari Myanmar, enam dari Thailand, serta 185 dari Vietnam.
Selain itu, penyidik juga menetapkan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA, yang diduga memiliki peran dalam mendukung operasional jaringan judol tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bareskrim menegaskan, pengusutan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh rantai jaringan, termasuk pihak-pihak yang diduga memberikan dukungan finansial maupun logistik terhadap sindikat judi online tersebut.