Kabar penting bagi para pelancong tanah air yang berencana liburan ke Negeri Naga Biru. Pemerintah Vietnam resmi mengubah kebijakan imigrasi dengan memangkas durasi fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Jika sebelumnya WNI bisa menikmati masa tinggal bebas visa hingga 30 hari, kini jatah tersebut diciutkan menjadi maksimal 14 hari saja.
Fasilitas bebas visa dengan durasi baru ini juga dibatasi ketat, yakni hanya berlaku untuk keperluan rekreasi (wisata) dan kunjungan keluarga.
โPemegang paspor biasa Republik Indonesia kini diizinkan masuk ke Vietnam tanpa visa dengan batas waktu maksimal 14 hari. Kebijakan ini khusus untuk agenda wisata dan kunjungan keluarga, yang diselaraskan dengan Kerangka Kerja ASEAN terkait Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa,โ tulis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Hanoi dalam pengumuman resminya di Instagram, Selasa (7/7/2026).
Berlaku Mulai Pertengahan Juli 2026
Regulasi anyar ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 15 Juli 2026. Sehubungan dengan perubahan tersebut, KBRI Hanoi mengingatkan dengan tegas kepada seluruh WNI yang memiliki agenda di Vietnam lebih dari dua minggu untuk segera mengurus visa sebelum keberangkatan.
โWNI yang berniat menetap lebih dari 14 hari, atau datang ke Vietnam untuk urusan di luar wisata dan keluargaโseperti bisnis atau pekerjaanโwajib mengajukan permohonan visa resmi yang sesuai dengan aturan keimigrasian Vietnam,โ tambah pihak KBRI.
Otoritas diplomatik Indonesia juga mengimbau agar masyarakat yang sudah memesan tiket atau merencanakan perjalanan dalam waktu dekat segera memeriksa kembali jadwal mereka. Hal ini penting dilakukan guna memastikan durasi kunjungan di lapangan tidak melanggar ketentuan imigrasi setempat demi menghindari sanksi overstay.