Babak baru penanganan mega skandal korupsi yang menyeret mantan petinggi kejaksaan memasuki fase krusial. Don Ritto, tersangka utama dalam tiga pusaran kasus korupsi besar, resmi dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat (17/7/2026) siang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Don Ritto keluar dari Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB. Menggunakan kaus putih yang dibalut rompi tahanan berwarna oranye mencolok, ia berjalan dengan kepala terus menunduk di bawah kawalan ketat petugas bersenjata.
Aksi bungkam total ditunjukkan Don Ritto saat diberondong rentetan pertanyaan oleh awak media. Sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan digiring ke Korps Adhyaksa, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Dokkes Polda Metro Jaya.
Pelimpahan “Paket Lengkap” Beserta Gunung Uang Rp67 Miliar
Pelimpahan Don Ritto ke Kejagung tidak dilakukan dengan tangan kosong. Penyidik menyertakan seluruh barang bukti bernilai fantastis berupa tumpukan uang tunai berbagai mata uang asing serta logam mulia (emas) yang berhasil disita dari gurita bisnisnya.
Sebagai pengingat, Don Ritto terjerat dalam tiga klaster kasus korupsi raksasa sekaligus, yaitu mafia batu bara, penyimpangan dana PT ASABRI, dan korupsi di PT Krakatau Steel. Skandal ini menjadi sangat sorotan karena turut menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang status tersangkanya keluar tak lama setelah ia mundur dari jabatannya.
Dalam operasi penggeledahan di Kafe de’Clan dan money changer milik Don Ritto di kawasan Cipete beberapa waktu lalu, polisi berhasil mengamankan:
-
Uang tunai SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000 (Jika dikonversikan total mencapai Rp60 Miliar).
-
Sebanyak 16 mata uang asing dari money changer miliknya (Dikonversikan setara Rp7,2 Miliar).
Dalih Siasat Proyek Pelabuhan
Di sisi lain, kubu Don Ritto mencoba melakukan pembelaan terkait asal-usul gunung uang tunai yang disita oleh pihak kepolisian tersebut.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengklaim bahwa seluruh uang puluhan miliar yang ditemukan di kafenya tersebut murni merupakan dana legal untuk keperluan bisnis, bukan hasil pencucian uang korupsi.
“Sejauh yang disampaikan dan dari alat bukti yang ada, uang itu bisa dipertanggungjawabkan. Dana tersebut disiapkan untuk keperluan kerja sama membangun kawasan proyek pelabuhan dengan seorang pengusaha,” dalih Handika.
Kasus yang awalnya digarap oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini kini resmi berpindah tangan ke Kejaksaan Agung. Demi menjaga objektivitas dan transparansi, penanganan perkara kakap ini akan berada di bawah supervisi ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta diawasi langsung oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).