JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tengah menghadapi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penunjukan tersebut terjadi di tengah bergulirnya tiga penyidikan baru yang dibuka Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian.
Hotman mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie Adriansyah. Penegasan itu disampaikan saat dirinya tiba di kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
“Resmi (ditunjuk), surat kuasa (diserahkan) pagi ini,” kata Hotman kepada wartawan.
Tak lama setelah menerima mandat tersebut, Hotman langsung mendatangi Kejaksaan Agung. Namun, ia menegaskan kedatangannya bukan untuk menghadiri pemeriksaan, melainkan memastikan informasi mengenai kemungkinan adanya pemanggilan terhadap kliennya oleh penyidik.
“Baru mau nanya ada enggak panggilannya,” ujar Hotman.
Langkah cepat Hotman menjadi perhatian karena dilakukan di tengah proses penyidikan yang kini memasuki babak baru. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyebutkan apakah Febrie Adriansyah telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Tiga Sprindik Baru Jadi Awal Babak Penyidikan
Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah berkembang setelah Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Ketiga penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik dilakukan sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap sejumlah perkara yang memiliki keterkaitan.
Menurut Anang, tiga penyidikan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, perkara pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang disebut mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), serta kasus yang berkaitan dengan PT ASABRI.
Dengan diterbitkannya tiga Sprindik tersebut, penyidik memiliki landasan untuk mendalami setiap perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tim Khusus Berisi Jaksa Senior Dibentuk
Untuk menangani perkara yang menjadi sorotan publik tersebut, Kejaksaan Agung juga membentuk tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior.
Anang menyebut mayoritas anggota tim tersebut memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman dalam menangani perkara tindak pidana korupsi berskala besar.
Ia memastikan seluruh anggota tim dipilih berdasarkan kompetensi dan profesionalisme.
Menurut Anang, tim tersebut tidak memiliki sikap resistif ataupun keberatan dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Pembentukan tim khusus itu sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung berupaya menjaga independensi dan objektivitas proses penyidikan, mengingat perkara ini melibatkan mantan petinggi institusi penegak hukum.
Kehadiran Hotman Paris Tambah Sorotan Publik
Masuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah diperkirakan akan menambah perhatian publik terhadap jalannya proses hukum. Dikenal kerap menangani perkara-perkara besar, kehadiran Hotman dinilai akan mewarnai dinamika penanganan kasus yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, penyidik masih mendalami sejumlah alat bukti dan fakta yang berkaitan dengan tiga perkara yang tengah disidik.
Perkembangan mengenai kemungkinan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Febrie Adriansyah, masih menunggu langkah resmi dari tim penyidik.