Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi penanganan mega skandal korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memaparkan hasil validasi ilmiah mutakhir terkait keaslian seluruh aset sitaan fantastis dari hasil penggeledahan rumah, kafe, dan money changer.
Pernyataan pers yang digelar pada Jumat (17/7/2026) ini menandai pelimpahan tahap akhir berupa berita acara administrasi penyidikan, tersangka Don Ritto, serta seluruh barang bukti fisik ke Kejaksaan Agung RI.
“Ini merupakan wujud sinergitas nyata antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia yang tetap mengedepankan etika kelembagaan serta hati nurani dalam setiap proses penyidikan,” tegas Kombes Budi Hermanto.
Rincian Validasi Ilmiah Barang Bukti
Untuk mengantisipasi keraguan publik dan memastikan kekuatan hukum di pengadilan, penyidik telah melakukan uji fisik dan laboratorium forensik lintas instansi, bahkan melibatkan lembaga intelijen internasional.
Berikut adalah rincian resmi hasil pemeriksaan komprehensif aset sitaan tersebut:
1. Uang Tunai Rupiah (Lokal)
Berjumlah 71.082 lembar dengan total nilai Rp6.059.506.200. Dinyatakan ASLI secara hukum oleh Bank Indonesia (BI) melalui surat resmi nomor 28/8/DPU tertanggal 14 Juli 2026.
2. Logam Mulia (Emas Batangan)
74 batang emas lantakan dengan berat bersih 74.014,59 gram (sekitar 74,01 kilogram). Dinyatakan sah memiliki kadar murni 23 Karat berdasarkan sertifikasi resmi PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.002026 tertanggal 14 Juli 2026.
3. Uang Tunai Dolar Amerika Serikat (USD)
Nilai nominal USD 6.370.921. Dinyatakan ASLI setelah melalui pemeriksaan fisik dan laboratorium ketat oleh United States Secret Service (Dinas Rahasia/Intelijen Keuangan AS) melalui surat resmi per tanggal 16 Juli 2026.
4. Uang Tunai Dolar Singapura (SGD) & Valuta Asing Lainnya
Nilai nominal SGD 16.068.804. Dinyatakan ASLI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri nomor Lab 4675/DUF/2026 tertanggal 17 Juli 2026.
Beberapa mata uang asing lain yang turut disita juga telah lolos uji keaslian dari Puslabfor Bareskrim Polri dengan nomor registrasi Lab 4627/DUF/2026.
Dengan keluarnya hasil uji laboratorium forensik yang valid dan tidak terbantahkan ini, seluruh tumpukan uang tunai serta puluhan kilogram emas tersebut kini resmi berstatus sebagai barang bukti hukum yang sah untuk menjerat para tersangka di meja hijau.