JAKARTA – Pemerintah memastikan proses pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah memasuki tahap akhir. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut seluruh proses administrasi ditargetkan rampung pekan ini, sehingga Presiden Prabowo Subianto dapat segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pengangkatan pejabat baru di Korps Adhyaksa.
Kepastian tersebut disampaikan Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026). Menurutnya, pemerintah tengah menuntaskan seluruh tahapan administrasi sebelum nama Kuntadi resmi ditetapkan sebagai Jampidsus.
“Insya Allah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya,” kata Prasetyo.
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa posisi Jampidsus yang ditinggalkan Febrie Adriansyah segera memiliki pejabat definitif. Jabatan tersebut dinilai strategis karena membawahi penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
Prasetyo menjelaskan, setelah seluruh proses selesai, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pengangkatan Kuntadi.
“Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat,” ujarnya.
Dengan terbitnya Keppres, proses pergantian pucuk pimpinan di bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung akan resmi berakhir dan Kuntadi dapat segera menjalankan tugasnya.
Usulan Berasal dari Jaksa Agung
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengajukan nama calon pengganti Febrie Adriansyah kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi yang dikirim pada Selasa, 14 Juli 2026.
Prasetyo membenarkan surat tersebut telah diterima pemerintah dan kini sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri,” ujar Prasetyo usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat langsung menetapkan pejabat baru karena harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam proses pengisian jabatan tinggi negara.
Masih Menunggu Tahap Tim Penilai Akhir
Prasetyo mengatakan, sebelum Presiden mengeluarkan Keppres, usulan tersebut terlebih dahulu harus melewati pembahasan dalam Tim Penilai Akhir (TPA). Tahapan ini merupakan prosedur administratif yang selama ini diterapkan dalam pengangkatan pejabat strategis.
“Karena memang ada mekanisme, istilahnya Tim Penilai Akhir (TPA). Selama ini mekanismenya memang seperti itu,” katanya.
Keberadaan TPA menjadi bagian penting dalam memastikan setiap usulan pejabat tinggi telah melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan Presiden.
Pergantian Jampidsus Jadi Sorotan
Proses pergantian Jampidsus mendapat perhatian luas mengingat posisi tersebut memiliki peran sentral dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, terutama kasus korupsi berskala besar. Karena itu, percepatan proses administrasi dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berpotensi mengganggu kesinambungan penegakan hukum.
Dengan target penyelesaian pekan ini, publik kini menantikan terbitnya Keputusan Presiden yang akan mengesahkan Kuntadi sebagai Jampidsus definitif. Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pengumuman resmi dari pemerintah diperkirakan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan bersamaan dengan penerbitan Keppres.