JAKARTA – Permohonan naturalisasi warga negara asing (WNA) untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) akan dikenai tarif baru mulai 1 Agustus 2026. Pemerintah menetapkan biaya sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan naturalisasi melalui jalur umum. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur besaran tarif layanan kewarganegaraan. PP Nomor 30 Tahun 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Regulasi itu mulai berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan, tepatnya pada 1 Agustus 2026.
Kenaikan biaya naturalisasi menjadi salah satu perubahan yang paling mencolok dalam aturan baru tersebut. Sebelumnya, biaya permohonan naturalisasi bagi WNA ditetapkan sebesar Rp50 juta. Dengan tarif baru Rp75 juta, terjadi kenaikan sebesar Rp25 juta atau sekitar 50 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan tarif merupakan bagian dari penyesuaian PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Penyesuaian dilakukan terhadap berbagai layanan administrasi kewarganegaraan. Tujuannya untuk memperbarui struktur tarif agar sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik dan ketentuan terbaru.
Selain naturalisasi melalui permohonan umum, beberapa layanan kewarganegaraan lain juga mengalami perubahan biaya. Permohonan pewarganegaraan karena perkawinan dengan WNI kini dikenai tarif Rp25 juta. Sebelumnya, layanan tersebut hanya dikenakan biaya Rp15 juta.
Tarif bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI juga mengalami penyesuaian. Biayanya naik dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta untuk setiap permohonan. Kenaikan ini juga mulai berlaku bersamaan dengan penerapan PP Nomor 30 Tahun 2026.
Meski demikian, tidak semua jenis layanan mengalami kenaikan. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia tetap dikenai biaya Rp1 juta. Tarif tersebut tidak berubah dibandingkan aturan sebelumnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI. Pemerintah masih menetapkan biaya sebesar Rp1 juta. Dengan demikian, hanya beberapa jenis layanan tertentu yang mengalami penyesuaian tarif.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif bagi WNI yang ingin melepaskan kewarganegaraannya. Biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kini menjadi Rp5 juta. Sebelumnya, tarif layanan tersebut hanya sebesar Rp1 juta.
Dalam regulasi terbaru, pemerintah turut menghapus salah satu jenis tarif yang sebelumnya berlaku. Tarif naturalisasi bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan karena berjasa kepada negara atau demi kepentingan negara tidak lagi tercantum dalam daftar PNBP. Pada aturan lama, layanan tersebut dikenai biaya Rp2,5 juta.
Meski tarif berubah, persyaratan menjadi WNI tidak mengalami perubahan mendasar. Pemohon tetap harus memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Seluruh dokumen dan persyaratan administrasi juga harus dipenuhi sebelum permohonan diproses.
Dengan mulai berlakunya aturan baru pada 1 Agustus 2026, setiap permohonan yang diajukan setelah tanggal tersebut akan mengikuti tarif terbaru. Karena itu, WNA yang berencana mengajukan naturalisasi perlu menyiapkan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian dalam penyelenggaraan layanan administrasi kewarganegaraan di Indonesia. (ACH)