JAKARTA – Pemerintah segera membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026. Calon pelamar yang berminat mengikuti seleksi diminta mulai mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sekaligus memahami mekanisme penerimaan yang telah diatur pemerintah.
Pembukaan seleksi tahun ini menjadi salah satu jalur strategis bagi lulusan SMA/sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan sekaligus berpeluang diusulkan menjadi calon aparatur sipil negara (CASN) setelah dinyatakan lulus.
Kepastian pelaksanaan seleksi tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Regulasi yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 Juli 2026 itu menjadi dasar pelaksanaan penerimaan peserta didik di berbagai sekolah kedinasan tahun ini.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa mahasiswa, praja, maupun taruna yang berhasil menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijazah dari sekolah kedinasan dapat diusulkan untuk diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memastikan seleksi Sekolah Kedinasan 2026 kembali digelar dengan melibatkan sembilan kementerian dan lembaga sebagai penyelenggara.
Instansi tersebut meliputi:
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)
- Kementerian Hukum (Kemenkum)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan GeofisikEnam Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Mengacu pada PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026, proses penerimaan peserta didik dilakukan melalui enam tahapan utama yang wajib diikuti seluruh pelamar.
1. Pengumuman Seleksi
Tahap awal dimulai dengan pengumuman resmi dari masing-masing instansi penyelenggara melalui portal SSCASN maupun laman resmi kementerian atau lembaga terkait.
Informasi yang dipublikasikan mencakup jumlah formasi peserta didik, kuota afirmasi, persyaratan pendaftaran, tata cara seleksi, jadwal pelaksanaan, bobot penilaian seleksi lanjutan hingga layanan informasi resmi yang dapat diakses peserta.
2. Pendaftaran Secara Daring
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN atau sistem milik masing-masing instansi.
Pemerintah juga menetapkan bahwa setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu sekolah kedinasan sehingga calon pelamar perlu mempertimbangkan pilihan secara matang sebelum mengirimkan berkas.
3. Seleksi Administrasi
Pada tahap ini, panitia akan melakukan verifikasi seluruh dokumen yang telah diunggah peserta untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan yang ditetapkan.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan dalam dua kategori, yakni memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Bagi peserta yang merasa terdapat kekeliruan dalam hasil verifikasi, pemerintah memberikan kesempatan mengajukan sanggahan paling lambat tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi diterbitkan.
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Peserta yang lolos administrasi selanjutnya mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN.
Tes ini bertujuan mengukur kompetensi dasar yang menjadi standar seleksi calon aparatur sipil negara.
Materi yang diujikan meliputi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Ketentuan mengenai jumlah soal, komposisi materi, hingga nilai ambang batas (passing grade) akan ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Peserta yang memenuhi nilai sesuai ketentuan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi lanjutan yang menjadi kewenangan masing-masing instansi penyelenggara.
5. Penetapan Kelulusan
Penentuan peserta yang dinyatakan lulus dilakukan berdasarkan peringkat terbaik hasil seleksi lanjutan.
Kelulusan disesuaikan dengan jumlah kebutuhan peserta didik yang telah memperoleh persetujuan Menteri PANRB sehingga persaingan diperkirakan berlangsung ketat di setiap sekolah kedinasan.
6. Pengumuman Hasil Akhir
Tahapan terakhir adalah pengumuman hasil seleksi secara resmi oleh panitia sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya akan mengikuti proses administrasi sesuai ketentuan masing-masing sekolah kedinasan sebelum memulai pendidikan.
Pelamar Diminta Persiapkan Dokumen Sejak Dini
Dengan segera dibukanya seleksi Sekolah Kedinasan 2026, calon pelamar diimbau mulai menyiapkan dokumen administrasi, memantau informasi resmi melalui portal SSCASN maupun situs kementerian dan lembaga penyelenggara, serta mempersiapkan diri menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar.
Pemahaman terhadap seluruh tahapan seleksi dinilai menjadi salah satu kunci agar peserta tidak mengalami kendala selama proses pendaftaran hingga penetapan kelulusan. Selain itu, ketentuan bahwa setiap pelamar hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan membuat proses pemilihan instansi harus dilakukan secara cermat sesuai minat dan peluang yang dimiliki.