JAKARTA – TNI Angkatan Darat (TNI AD) memastikan tidak ada perubahan tugas maupun penambahan kewenangan bagi Bintara Pembina Desa (Babinsa) terkait urusan perpajakan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik setelah muncul pemberitaan mengenai penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak.
TNI AD menekankan bahwa keberadaan nama Babinsa dalam surat edaran tersebut hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi antarinstansi dalam membangun jaringan informasi kewilayahan. Babinsa tetap tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadisenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan, hingga saat ini tugas pokok Babinsa tidak mengalami perubahan. “TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan,” kata Donny dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, munculnya nama Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tidak dapat dimaknai sebagai perluasan fungsi aparat teritorial TNI AD.
Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengatur tata cara pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk mekanisme pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi di lapangan.
Dalam konteks tersebut, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya disebut sebagai bagian dari mitra koordinasi kewilayahan yang selama ini telah berjalan dalam berbagai program pemerintahan.
“Di dalam surat edaran itu, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berkaitan dengan pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan,” ujar Donny.
Ia menegaskan, seluruh kewenangan terkait administrasi dan penegakan hukum perpajakan tetap berada sepenuhnya di bawah Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi Antarinstansi Bukan Kebijakan Baru
Donny juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan penjelasan resmi mengenai substansi surat edaran tersebut. DJP memastikan Babinsa bukan petugas pajak sehingga tidak memiliki kewenangan dalam proses pengawasan maupun penindakan terhadap wajib pajak.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan hanya bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas pajak di lapangan apabila dibutuhkan, termasuk dalam aspek komunikasi dan koordinasi kewilayahan.
“Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengaturan dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 juga bukan merupakan kebijakan baru. Regulasi tersebut hanya menyempurnakan pedoman internal yang sebelumnya telah diterapkan DJP sejak tahun 2020.
Dengan demikian, menurut Donny, tidak ada perubahan mendasar yang menggeser fungsi maupun tugas kelembagaan antara DJP, TNI, dan instansi lainnya.
Sinergi Pemerintah Daerah Tetap Sesuai Tupoksi
TNI AD menilai koordinasi lintas instansi merupakan praktik yang lazim dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama di tingkat daerah. Kolaborasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan pelaksanaan tugas masing-masing lembaga tanpa mengubah batas kewenangan yang telah diatur dalam regulasi.
“Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan setiap pihak yang terlibat,” jelas Donny.
Ia memastikan Babinsa tetap menjalankan tugas sesuai mandat pembinaan teritorial yang meliputi pembinaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, pemberdayaan wilayah pertahanan, serta penguatan ketahanan wilayah bersama pemerintah daerah dan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas sehari-hari, Babinsa juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan berbagai komponen masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.
TNI AD Minta Publik Cermati Informasi Resmi
Menutup keterangannya, Donny mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum dipahami secara utuh. Ia meminta publik merujuk pada dokumen resmi dan penjelasan dari instansi yang berwenang agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai peran Babinsa.
“TNI AD mengajak masyarakat untuk mencermati informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi serta penjelasan dari instansi yang berwenang, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya.