JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut diambil untuk memperkuat konstruksi hukum penyidikan sekaligus memastikan seluruh barang bukti hasil penggeledahan dapat digunakan dalam proses pembuktian.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan sprindik baru diterbitkan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya berasal dari pelimpahan berkas dan barang bukti oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Menurut Rudi, keberadaan sprindik baru memiliki tujuan yang sangat spesifik, yakni memberikan dasar hukum agar seluruh barang bukti yang telah diamankan penyidik dapat dimasukkan ke dalam rangkaian pembuktian dugaan TPPU.
“Kenapa terbit sprindik baru, itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah sprindik TPPU,” kata Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Penerbitan sprindik tersebut dinilai menjadi tahapan penting dalam memperluas ruang lingkup penyidikan. Dengan dasar hukum baru, penyidik memiliki landasan untuk menelusuri aliran aset maupun dugaan hasil tindak pidana yang berkaitan dengan perkara pokok.
Sprindik Terbit Sejak 20 Juli
Rudi mengungkapkan surat perintah penyidikan baru itu diterbitkan pada 20 Juli 2026 dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah sebenarnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026). Namun, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan atas sprindik yang baru diterbitkan.
“Pada tanggal 20 kemarin, kita menerbitkan sprindik nomor 3 terkait dugaan tindak pidana TPPU. Dan seharusnya pada hari Rabu kemarin, eks Jampidsus FA harusnya diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Status Masih Saksi dalam Sprindik Baru
Rudi menegaskan masyarakat tidak perlu menafsirkan status saksi dalam sprindik baru sebagai bentuk perubahan penanganan perkara. Menurutnya, pemeriksaan sebagai saksi merupakan tahapan yang wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Ia menekankan prosedur tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebelum penetapan status hukum dalam penyidikan baru.
“Di titik ini mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu,” jelas Rudi.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa status saksi dalam perkara TPPU merupakan konsekuensi administratif dan prosedural dari diterbitkannya surat perintah penyidikan baru, terlepas dari status hukum yang telah melekat pada perkara lain.
Pengembangan dari Perkara Sebelumnya
Kasus TPPU yang kini ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri.
Penyidikan berlanjut setelah Tim 9 menerima pelimpahan barang bukti dan dokumen hasil penyidikan dari kepolisian. Seluruh barang bukti tersebut kemudian menjadi dasar untuk memperluas penyelidikan terhadap dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara pokok.
Dengan diterbitkannya sprindik baru, penyidik memiliki ruang untuk menelusuri asal-usul aset, transaksi keuangan, hingga dugaan penyamaran hasil tindak pidana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Febrie Sudah Berstatus Tersangka
Dalam perkara sebelumnya, Febrie Adriansyah telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan dana PT ASABRI.
Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie selama 20 hari. Pencegahan tersebut berlaku sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih terus berjalan, seiring pendalaman penyidik terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tengah diusut.