JAKARTA – Pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia memicu perhatian DPR terkait kesinambungan kepemimpinan bank sentral.
Komisi XI DPR RI menegaskan proses pergantian Gubernur BI harus berjalan lancar agar stabilitas ekonomi, pasar keuangan, dan nilai tukar rupiah tetap terjaga.
Pengunduran diri Perry Warjiyo telah disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan kini memasuki tahapan sesuai mekanisme Undang-Undang Bank Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengaku belum mengetahui alasan Perry Warjiyo memilih mengakhiri masa jabatannya lebih awal.
“Belum terinfo alasan pengunduran diri Pak Gubernur. Tentu harapannya adalah dalam proses sampai terpilihnya Gubernur BI pengganti yang definitif berjalan mulus,” kata Hekal.
Menurut Hekal, pergantian kepemimpinan di BI tidak boleh mengganggu fungsi bank sentral dalam menjaga stabilitas rupiah dan kepercayaan pelaku pasar.
Ia menilai kesinambungan kebijakan moneter menjadi faktor penting agar kondisi ekonomi nasional tetap terkendali selama masa transisi berlangsung.
Hekal menyebut penunjukan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Penjabat Gubernur BI telah sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
“Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur BI sementara sudah sesuai UU BI, dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut. Serta, meyakinkan semua stakeholder bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” ucap Hekal.
Komisi XI DPR optimistis Destry Damayanti mampu menjaga stabilitas kebijakan hingga Gubernur BI definitif resmi ditetapkan.
Hekal juga menjelaskan Presiden akan mengajukan calon Gubernur BI kepada DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sesuai aturan.
“Kalau sesuai UU, Presiden mengajukan pengganti ke DPR. Untuk fit and proper lagi,” ujar Hekal.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengingatkan kredibilitas kebijakan moneter harus tetap dipertahankan selama pergantian pimpinan BI.
Menurutnya, konsistensi kebijakan moneter dan makroprudensial menjadi kunci menjaga stabilitas rupiah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bank Sentral selalu dinilai dari kebijakan moneter yang kredibel dan konsisten dalam menjaga stabilitas nilai tukar. Gubernur BI diharapkan dapat menampilkan peran BI yang kondusif dalam menjalankan kebijakan moneter dan makroprudensial,” ujar Dolfie.
Dolfie mengatakan Komisi XI DPR hingga kini belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah DPR untuk menggelar uji kelayakan calon Gubernur BI.
Selama proses tersebut berlangsung, seluruh tugas Gubernur BI tetap dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat sementara.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo.
Surat pengunduran diri tersebut diterima Presiden secara resmi pada Minggu, 26 Juli 2026, sebelum proses penunjukan gubernur baru dimulai.
Tahapan berikutnya akan mengikuti mekanisme Undang-Undang Bank Indonesia, yakni Presiden mengusulkan calon dan DPR menggelar uji kelayakan sebelum memberikan persetujuan.***