Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan melarang keras seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pengelola menggunakan komoditas bersubsidi—seperti MinyaKita, gas LPG 3 kg (melon), dan beras SPHP—dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah menerjunkan tim investigasi untuk menyisir dapur-dapur yang nekat melanggar aturan tersebut. Pengelola SPPG yang terbukti memakai barang subsidi akan diwajibkan mengembalikan selisih harganya langsung ke kas negara.
Langkah penertiban ini disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
“Terkait bahan subsidi, kami sudah kirim surat edaran dan ketentuannya sangat jelas. Kami sedang menginvestigasi dapur-dapur yang kedapatan menggunakan bahan bersubsidi, selisih harganya nanti wajib dikembalikan ke kas negara,” tegas Sudaryono.
Modus Ambil Untung dari Selisih Harga Bahan Baku
Sudaryono menjelaskan, praktik penggunaan bahan baku bersubsidi oleh pengelola dapur merupakan bentuk penyimpangan anggaran. Sebab, alokasi dana operasional MBG sejatinya dihitung berdasarkan harga komoditas non-subsidi di pasaran.
Ia mencontohkan aksi curang dapur yang membeli minyak goreng subsidi untuk menekan modal masak.
“Jadi misalnya, dia seharusnya membeli minyak goreng biasa (non-subsidi), tetapi justru membeli MinyaKita karena harganya lebih murah. Selisih harga tersebut dikalikan dengan kuantitas yang dia pakai, berdasarkan hasil investigasi nanti seluruh selisihnya akan kami minta dikembalikan ke kas negara,” ujarnya merinci.
Peringatan Keras: Hentikan Penggunaan Barang Subsidi!
Langkah investigasi ini merupakan tindak lanjut dari peringatan keras yang sebelumnya telah dilayangkan BGN kepada seluruh pengelola SPPG di Indonesia.
BGN menegaskan bahwa barang bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu dan tidak boleh disalahgunakan untuk keperluan operasional program MBG.
“Tidak boleh, ya! Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh sama sekali!” pungkas Sudaryono mewanti-wanti.



