JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil menolak rencana pemerintah menghapus 297 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.
Dari total 598 DIM yang berasal dari rancangan inisiatif DPR, pemerintah mengusulkan pengurangan hampir separuh materi yang akan dibahas.
Penolakan muncul karena sejumlah kelompok masyarakat menilai materi reforma agraria berkaitan langsung dengan penyelesaian ketimpangan penguasaan dan konflik tanah.
Data yang dikutip dalam pembahasan menunjukkan ketimpangan penguasaan tanah nasional telah mencapai rasio gini sebesar 0,68.
DPR sebelumnya menginisiasi RUU tersebut dengan tujuan memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah serta memperkuat penyelesaian konflik agraria.
Rancangan berisi 70 pasal itu kemudian disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengkritik rencana pemerintah mengurangi substansi yang dianggap penting dalam RUU tersebut.
Dewi menyampaikan sikap itu dalam diskusi daring yang digelar DesaRaya Foundation di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Dewi, agenda reforma agraria harus mencakup perlindungan desa, lahan pertanian, dan permukiman yang selama ini berada dalam konflik klaim konsesi.
“Yang diperjuangkan rakyat adalah memerdekakan desa-desa definitif, sawah garapan, dan perkampungan yang puluhan tahun dicaplok klaim sepihak konsesi PTPN, Perhutani, dan kawasan hutan.”
Dewi juga menyoroti kasus petani dan masyarakat adat yang menghadapi proses hukum dalam konflik penguasaan lahan.
“Ribuan petani dan masyarakat adat dikriminalisasi dan diperlakukan bak penjahat di tanah kelahirannya sendiri.”
Di sisi lain, parlemen mempertahankan gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam rancangan tersebut.
BRAN dirancang menjadi lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menangani pelaksanaan reforma agraria.
RUU tersebut juga mengatur pengecualian pelepasan tanah sengketa milik BUMN dari ketentuan pidana mengenai kerugian negara.
Pengurus Lembaga Bahtsul Masail PBNU Al Hafiz Kurniawan turut menyampaikan pandangan mengenai pengelolaan tanah terlantar.
Ia mendorong pencabutan izin konsesi Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan dan berlarut dalam status terlantar.
“Dalam fikih, prinsip ihya’ul mawat menegaskan: siapa yang memakmurkan, membuka, dan mengolah tanah terlantar bertahun-tahun, merekalah yang secara sah berhak menguasainya.”
Hafiz mengatakan pandangan tersebut merujuk pada keputusan Muktamar NU terkait perlindungan hak masyarakat atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun.
“Berdasarkan putusan Muktamar NU, haram hukumnya bagi negara atau korporasi merampas tanah rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun.”
Ia juga menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab melakukan pengakuan hak dan redistribusi tanah bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
“Negara justru berkewajiban syar’i melakukan rekognisi hak milik dan redistribusi tanah bagi fuqara dan masakin demi menegakkan mandat tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuuthun bil mashlahah.”
Artinya, kebijakan penguasa harus diarahkan pada kemaslahatan masyarakat.
Sikap PBNU mengenai perlindungan petani kecil disebut telah menjadi bagian dari keputusan organisasi sejak Muktamar NU 1994.
Sementara itu, Panitia Kerja RUU Reforma Agraria di DPR menargetkan pembahasan tingkat pertama dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah menghentikan proses hukum terhadap petani yang terlibat konflik agraria.
Mereka juga menyerukan pengawalan pembahasan RUU agar aturan baru memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap ruang hidup.***