JAKARTA – Dugaan penelantaran puluhan jamaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah menjadi perhatian serius Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Pemerintah memastikan proses hukum dan administrasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S tengah berjalan untuk mengungkap penyebab para jamaah terlantar.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan langkah pertama yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah guna memastikan kondisi jamaah sekaligus mengumpulkan data terkait penyelenggaraan perjalanan tersebut.
“Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung berkoordinasi dengan KJRI Jeddah dan memulai proses pemeriksaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S yang diduga bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan jemaah tersebut,” ujar Harun, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dugaan penelantaran, tetapi juga menyasar seluruh aspek penyelenggaraan ibadah umrah. Kemenhaj akan menelusuri kelengkapan dokumen perjalanan, kontrak pelayanan, kesiapan tiket kepulangan, hingga kepatuhan biro perjalanan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun bentuk pelanggaran lain yang merugikan hak-hak jamaah.
Harun menegaskan, perlindungan jamaah menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Karena itu, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap penyelenggara yang lalai memenuhi kewajibannya.
“Kami tidak menoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jamaah terlantar, kehilangan hak pelayanan, atau tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke Tanah Air,” tegasnya.
Menurut Harun, seluruh tanggung jawab penyelenggaraan perjalanan berada di tangan PPIU. Penyelenggara berkewajiban memastikan seluruh layanan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari proses keberangkatan, penyediaan akomodasi, transportasi, hingga kepulangan jamaah ke Indonesia.
“Setiap PPIU wajib memastikan jamaah tidak terlantar dalam kondisi apa pun. Kepastian tiket kepulangan dan keberlangsungan pelayanan merupakan tanggung jawab penyelenggara, bukan dibebankan kepada jemaah,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan tiket pulang maupun layanan selama berada di Arab Saudi merupakan tanggung jawab penuh biro perjalanan, bukan beban yang harus ditanggung jamaah.
Sanksi Tegas Menanti
Selain melakukan pemeriksaan, Kemenhaj juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran. Tingkat sanksi akan disesuaikan dengan hasil investigasi yang sedang berlangsung.
Harun menyatakan pemerintah tidak akan berhenti pada proses klarifikasi semata. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat yang mengakibatkan hak-hak jamaah diabaikan, izin operasional PPIU dapat dicabut.
“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kemenhaj akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Tidak menutup kemungkinan sanksi berupa pencabutan izin operasional PPIU apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti berat dan mengakibatkan hak-hak jamaah terabaikan,” ujarnya.
Pemerintah menilai langkah tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus memberikan efek jera kepada biro perjalanan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai regulasi.
Koordinasi dengan KJRI Terus Berjalan
Di sisi lain, Kemenhaj memastikan upaya penanganan terhadap para jamaah masih terus dilakukan bersama KJRI Jeddah dan otoritas Arab Saudi. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh jamaah memperoleh layanan yang dibutuhkan serta dapat segera dipulangkan ke Indonesia dengan aman.
Koordinasi lintas lembaga tersebut juga bertujuan mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan agar jamaah tidak semakin lama berada dalam kondisi yang tidak menentu.
Harun kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap jamaah merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
“Kemenhaj menegaskan perlindungan jamaah merupakan prinsip utama penyelenggaraan ibadah umrah. Setiap PPIU yang mengabaikan tanggung jawabnya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.



