JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan larangan ekspor logam tanah jarang atau LTJ hanya berlaku bagi komoditas yang diperdagangkan sebagai produk utama.
Penegasan itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha sektor pertambangan.
Produk mineral yang mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Pemerintah juga telah menyepakati pedoman bersama lintas kementerian dan lembaga untuk mengatur tata kelola ekspor mineral kritis.
Kesepahaman tersebut menjadi acuan sementara selama proses penyempurnaan regulasi terkait ekspor mineral strategis masih berlangsung.
“Ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama.”
“Jadi, kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” kata Dudung di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Dudung mengungkapkan pemerintah kini masih membahas batas maksimal kandungan LTJ yang diperbolehkan dalam komoditas ekspor.
Pembahasan dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian terkait, akademisi, asosiasi industri, dan pelaku usaha.
“Kalau logam tanah jarang memang secara murni tidak boleh. Tetapi kalau turunannya, kandungan yang ada misalnya di nikel, timah itu kan pasti ada nol koma sekian, ini hari ini sedang dibicarakan dari Kementerian Perekonomian,” ujarnya.
Selain menyusun regulasi teknis, pemerintah menggandeng Kejaksaan Agung untuk memberikan pendapat hukum dalam proses harmonisasi kebijakan.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum bagi eksportir, surveyor, hingga petugas Bea Cukai dalam pelaksanaan ekspor.
Pemerintah juga menegaskan arah kebijakan jangka panjang tidak hanya berfokus pada ekspor bahan tambang mentah.
Strategi nasional diarahkan pada penguatan hilirisasi melalui pengembangan teknologi pemisahan, pemurnian, riset, dan industri berbasis LTJ di dalam negeri.
Kebijakan itu sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral sebelum dipasarkan ke pasar global.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia memiliki cadangan mineral strategis yang melimpah, termasuk logam tanah jarang.
Presiden menilai potensi besar tersebut harus dioptimalkan agar manfaat ekonominya lebih banyak dinikmati masyarakat Indonesia.
“Kita salah satu produsen terbesar mineral-mineral penting, tembaga, timah, emas, logam tanah jarang.”
“Namun, kita harus mengakui bahwa terlalu lama kekayaan kita tidak sepenuhnya bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Presiden Prabowo saat amanat pada Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.***



