JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi koruptor tidak otomatis dijatuhkan meski jaksa menuntut pidana maksimal tersebut. Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan keadilan.
Yusril menyampaikan hal itu merespons dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah dan DPR RI menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Ia menjelaskan, pidana mati merupakan ultimum remedium atau hukuman paling berat dalam sistem hukum pidana nasional.
Hakim, kata Yusril, wajib terlebih dahulu memastikan dakwaan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Setelah itu, hakim mempertimbangkan hukuman yang paling adil dan proporsional dengan melihat perbuatan terdakwa serta dampaknya terhadap korban, bangsa, dan negara.
“Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan keberadaan ancaman pidana mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak berarti setiap koruptor dapat langsung dijatuhi hukuman tersebut. Penerapannya tetap harus melihat ketentuan dan kondisi perkara yang diperiksa.
Yusril menjelaskan, ancaman pidana mati dalam UU Tipikor berlaku untuk korupsi dalam keadaan tertentu. Ketentuan tersebut mencakup kondisi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter.
Ketentuan serupa juga telah diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.
“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.
Yusril juga mengingatkan bahwa ancaman pidana mati bagi koruptor bukan aturan baru. Saat menjabat Menteri Kehakiman, ia menginisiasi perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perubahan tersebut antara lain mengatur gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta mempertahankan ancaman pidana mati bagi korupsi dalam keadaan tertentu.
Di sisi lain, Yusril menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memperberat hukuman. Indonesia, menurut dia, telah memiliki perangkat hukum dan lembaga penegak hukum yang lengkap, mulai dari kepolisian, kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor hingga hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.
Namun, praktik korupsi masih terjadi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum. Kondisi tersebut membuat Yusril menilai persoalan korupsi juga berkaitan dengan aspek etika dan moral.
“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam,” tutur Yusril.
### MUI Dorong Hukuman Mati
Sebelumnya, MUI mendorong pemerintah dan DPR RI menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan pembahasan mengenai hukuman mati telah menjadi bagian dari komunikasi MUI dengan pemerintah.
“Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Cholil seperti dikutip dari MUI Digital, Rabu (5/8/2026).
Cholil menilai penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, maraknya pengungkapan kasus korupsi belum menunjukkan efek jera yang kuat.
“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” katanya.
MUI juga mendorong perampasan aset hasil korupsi tetap dilakukan bersamaan dengan penerapan hukuman berat. Menurut Cholil, pengembalian kekayaan negara tidak seharusnya dipertentangkan dengan hukuman mati.
“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tutupnya.