DEPOK — Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap seorang pria berinisial K (51). Pembunuhan sadis yang dipicu motif penguasaan harta benda tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Kota Depok.
Atas perbuatan keji tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, yang pertama adalah pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, sebagaimana diatur pada Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal pidana mati dan/atau hukuman seumur hidup,” tegas Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Berawal dari Unggahan Foto di Media Sosial
Berdasarkan hasil pendalaman dan penyelidikan kepolisian, niat jahat Saepul tidak muncul secara spontan, melainkan telah direncanakan setelah ia mengincar korban melalui platform media sosial.
Ipda Breggy mengungkapkan bahwa tersangka tergiur untuk menguasai barang berharga milik korban setelah melihat unggahan foto korban bersama kendaraan kesayangannya.
“Untuk motif dari hasil pendalaman penyelidikan, setelah berkenalan dengan korban, pelaku melihat salah satu foto korban yang menggunakan motor Honda PCX warna hitam. Dari situlah, karena desakan ekonomi, pelaku memiliki niat untuk menguasai sepeda motor tersebut,” ungkap Breggy.
Sempat Membocorkan Rencana Pembunuhan ke Saksi
Unsur perencanaan dalam kasus ini makin menguat setelah penyidik menemukan bukti percakapan antara tersangka dan seorang rekannya. Pada 23 Juli 2026 pagi, Saepul sempat mengungkapkan niat nekatnya untuk memiliki sepeda motor secara instan kepada temannya tersebut, yang kini berstatus sebagai saksi kunci (saksi mahkota).
“Pelaku menghubungi temannya—yang merupakan saksi mahkota kami—bahwa dia ingin memiliki sepeda motor. Lalu ditanyakan oleh saksi ini, ‘Bagaimana cara mendapatkannya?’ Dijawab oleh Saepul, ‘Nggak tahu, mungkin membunuh orang.’ Begitu satu kalimat dari pelaku berinisial S,” jelas Breggy merinci temuan penyidik.
Eksekusi Sadis dan Penjualan Barang Bukti
Usai merencanakan aksi tersebut, Saepul kemudian memancing korban untuk datang dan bertemu di rumah kontrakannya di kawasan Cipayung, Depok. Di tempat kejadian perkara (TKP) inilah aksi penganiayaan berdarah itu terjadi. Sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka sempat terlibat percekcokan dengan korban.
“Pelaku sempat terlibat sedikit cekcok dengan korban. Akhirnya pelaku mengambil pisau, menusuk pinggang korban, dan menggorok leher korban,” tutur Breggy.
Setelah korban tak bernyawa dan memutilasinya, Saepul langsung melarikan diri sembari membawa kabur sepeda motor Honda PCX warna hitam milik korban. Kendaraan hasil kejahatan tersebut kemudian dibawa dan dijual oleh tersangka ke daerah Pandeglang, Banten, demi mendapatkan uang tunai.
Saat ini, pihak kepolisian terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan barang bukti pendukung untuk melimpahkan kasus pembunuhan berencana ini ke kejaksaan.


