Penyidikan kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di arena festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, terus bergulir. Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menegaskan potensi bertambahnya jumlah tersangka dalam skandal yang memicu gejolak publik ini.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, mengonfirmasi bahwa penyidik telah membekuk dua terduga pelaku utama, yakni seorang wanita berinisial R dan pria berinisial E. Keduanya merupakan sosok yang terekam jelas dalam rekaman video viral yang menjadi pijakan awal pengusutan perkara.
“Tidak menutup kemungkinan penanganan ini merembet ke pihak lain. Saat ini baru dua orang yang kami amankan, dan penyidik masih melakukan pendalaman intensif terhadap peran mereka,” tegas Kombes Oki di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).
Enam Saksi Digarap Maraton, Produsen Miras & Panitia Dipanggil
Guna mengurai konstruksi dugaan tindak pidana ini secara komprehensif, tim penyidik bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton. Hingga saat ini, sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan resmi melalui prosedur pemanggilan hingga penjemputan di lapangan.
Kombes Oki memastikan bahwa jajaran saksi yang diperiksa mencakup elemen kunci, mulai dari pihak produsen minuman keras hingga panitia penyelenggara festival musik tersebut. Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan dua alat bukti elektronik untuk menguatkan indikasi dugaan penistaan agama.
“Setiap laporan masuk, kami langsung tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi secara maraton. Ada yang dipanggil resmi, ada juga yang kita jemput. Sampai hari ini sudah enam saksi yang diperiksa,” tambahnya.
Dalam menuntaskan kasus ini, pihak kepolisian menerapkan konstruksi hukum berdasarkan undang-undang pidana terbaru, yakni Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP Baru.
Penyidikan masih terus berlanjut guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas ide, izin, hingga eksekusi konten kontroversial tersebut dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.


