Pembongkaran deretan bangunan berfasilitas mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus digenjot hingga Rabu (30/9/2026) petang. Menggunakan satu unit alat berat, petugas merubuhkan satu per satu hunian ilegal yang sempat memicu kontroversi publik tersebut.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman RI—akibat ditemukannya fasilitas pendingin udara, televisi, kulkas, hingga barang terlarang seperti minuman keras—kini telah rata dengan tanah.
Proses perataan sempat dihentikan sementara menjelang pukul 18.00 WIB untuk mengistirahatkan operator alat berat, menyisakan satu unit bangunan di ujung klaster yang masih berdiri dengan AC dan toren air terpasang.
Petugas pemasyarakatan di lokasi memastikan bahwa perataan seluruh bangunan akan diselesaikan tanpa sisa hingga malam hari.
“Pembongkaran tetap dilanjutkan malam ini sampai seluruhnya dirobohkan. Instruksinya sudah jelas, tidak ada yang disisakan,” ujar seorang petugas lapas di lokasi.
Irjen Imipas: Bangunan Ilegal dan Langgar Sempadan Sungai
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, menegaskan dalam konferensi pers bahwa seluruh struktur klaster mewah tersebut berdiri secara tidak sah.
Rudi membeberkan bahwa bangunan tersebut didirikan secara swadaya oleh pihak-pihak tertentu tanpa melalui prosedur penganggaran negara maupun izin resmi pemanfaatan lahan.
“Bangunan ini bukan bersumber dari anggaran APBN, melainkan didirikan secara swadaya. Aset ini sama sekali tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan,” tegas Rudi.
Selain persoalan legalitas BMN, Rudi menyoroti pelanggaran tata ruang serius dalam pembangunan klaster tersebut. Lokasi fisik bangunan diketahui berdiri tepat di kawasan sempadan aliran sungai—area konservasi yang secara regulasi dilarang keras untuk didirikan bangunan permanen.
Langkah tegas pembongkaran ini menjadi sinyal pembersihan total terhadap praktik keistimewaan fasilitas warga binaan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.