JAKARTA β Komisi XIII DPR RI mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan pemidanaan kasus narkotika untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). DPR menilai hukuman penjara perlu dibedakan antara pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan korban penyalahgunaan atau pecandu.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, mengatakan pemidanaan tidak seharusnya selalu berujung pada pemenjaraan. Menurut dia, hukuman penjara perlu difokuskan kepada bandar dan pengedar, sementara penyalah guna atau korban penyalahgunaan narkotika diarahkan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.
βKalau semua persoalan ujungnya penjara, jangan heran kalau lapas terus penuh,β kata Fauqi di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dorongan reformasi tersebut disampaikan setelah adanya arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait penyusunan formulasi kebijakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
Fauqi menilai arahan tersebut dapat menjadi momentum untuk membenahi sistem peradilan pidana secara menyeluruh. Evaluasi, kata dia, perlu dilakukan dari hulu hingga hilir agar penanganan perkara pidana tidak terus menjadikan penjara sebagai pilihan utama.
Menurut Fauqi, pola pemidanaan yang selama ini banyak mengandalkan hukuman penjara turut berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah penghuni lapas. Pertumbuhan jumlah warga binaan dinilai tidak sebanding dengan kapasitas fasilitas pemasyarakatan yang tersedia.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) per April 2026, jumlah warga binaan di seluruh Indonesia mencapai 271.602 orang. Sementara kapasitas ideal lapas tercatat hanya 147.376 orang.
Kondisi tersebut menunjukkan tingkat hunian lapas telah melampaui kapasitas yang tersedia. Penumpukan penghuni kemudian berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk layanan kesehatan, keselamatan, keamanan, serta beban kerja petugas.
Fauqi mengatakan kondisi overcrowding juga dapat membuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap warga binaan tidak berjalan secara optimal. Karena itu, penyelesaian persoalan kelebihan kapasitas tidak cukup hanya dengan menambah daya tampung lapas.
DPR juga mendorong penerapan keadilan restoratif atau restorative justice serta sanksi nonpemenjaraan untuk tindak pidana ringan dan korban penyalahgunaan narkotika.
Menurut Fauqi, penerapan kebijakan tersebut membutuhkan kesamaan persepsi dan sinkronisasi aturan di antara aparat penegak hukum. Dengan demikian, penanganan perkara dapat membedakan posisi pelaku kejahatan narkotika dengan mereka yang membutuhkan penanganan melalui rehabilitasi.
βSanksi nonpemenjaraan harus segera diterapkan secara konsisten,β ujar Fauqi.
Ia menegaskan, reformasi pemidanaan perlu diarahkan agar hukuman penjara digunakan secara tepat, terutama terhadap pelaku yang memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika. Sementara itu, pendekatan rehabilitasi dapat diberikan kepada penyalah guna atau pecandu sesuai mekanisme yang berlaku.
Dorongan tersebut sekaligus menempatkan persoalan narkotika dan overcrowding lapas sebagai bagian dari agenda pembenahan sistem pemasyarakatan. Evaluasi kebijakan pemidanaan dinilai menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk mengurangi tekanan terhadap kapasitas lapas.